BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin kembali menggelar sidang lanjutan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur. Terdakwanya Pirgan Adi Putra (14) warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu. Dalam sidang yang diketuai Itong Isnaeni SH MH dengan anggota Heni Anggraini SH MH dan Sambul SH ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Yuliani SH menuntut terdakwa dihukum kurungan penjara selama 7 tahun. Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh Winda SH, selaku jaksa pengganti, selain menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun. JPU juga mengajukan denda sebesar Rp 60 juta bagi terdakwa. Sebab JPU berkenyakinan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sebut saja, Kuncup (15) (nama disamarkan-red). Terdakwa kata JPU telah terbukti ikut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan memaksa korban melakukan persetubuhan. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan terdakwa disalah satu pondok kebun di Jalan Dua Jalur Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu. Dalam berkas tersebut juga disebutkan perbuataan cabul itu dilakukan terdakwa bersama dengan 2 rekannya yang lain, saat ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kepolisian. \"Kamu sudah mendengar sendiri bagaiamana tuntutan jaksa, atas tuntutan tersebut kamu berhak untuk mengajukan pembelaan, tetapi dipersidangan berikutnya,\" jelas majelis hakim kepada terdakwa. Usai memberikan penjelasan tersebut, majelis hakim langsung menutup persidangan, serta sidang akan dilanjutkan minggu depan.(320)
Terdakwa Cabul, Dituntut 7 Tahun
Selasa 17-09-2013,08:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:51 WIB
Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi
Sabtu 14-03-2026,11:42 WIB
Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,12:11 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Siap Digelar di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Terkini
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Sabtu 14-03-2026,15:42 WIB
Stok BBM Nelayan Bengkulu Aman Hingga Lebaran, DKP Pastikan Pasokan SPBN Tersedia
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB