TAIS, BE - Satu tahun jelang pemilhan umum 2014, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Seluma telah mengindikasikan semua partai politik peserta Pemilu 2014 mendatang melakukan pelanggaran. Diantaranya dari pelanggaran administratif hingga pelanggaran yang berbentuk pidana. Karena itu Panwaslu menyerahkan masalah pelanggaran ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). \"Bentuk pelanggaran tersebut adalah berupa pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang tidak diperbolehkan sesuai perbup. Pelanggaran lainnya yang dilakukan partai politik perserta pemilu adalah memasang iklan ajakan memilih melalui media massa yang sejatinya dahulu boleh dilakukan namun setelah terdapat revisi PKPU belum diperbolehkan kembali,\" kata anggota Panwaslu Seluma Divisi Pengawasan M. Zarwan. Disampaikan indikasi ini akan menyerahkan kasus pelanggaran ini kepada KPU Seluma. Karena menurut Panwaslu yang berhak menyurati dan memberikan teguran kepada parpol terkait permalasan ini adalah KPU. Sehingga KPU Seluma diminta untuk tegas terhadap aturan yang sudah dibuatnya sendiri. Terkait jumlah partai politik dan partai mana saja yang telah mendapatkan teguran ketua Panwaslu berujar jika hampir semua partai politik telah mendapatkan teguran, berikut caleg yang diusung parpol itu sendiri. Sementara itu beberapa kalangan menilai jika seharusnya parpol ketika melakukan sosialisas/kampanye harus menonjolkan program partai. Bukan melakukan bujukan melalui pemberian barang atau sembako yang sejatinya merupakan pembelajaran politik yang tidak bagus karena menjurus ke money politik yang dimodifikasi. \"Panwaslu mengimbau partai politik untuk lebih mengedepankan program-program yang mengarah kepada pendidikan politik,. Lantaran pendidikan politik bukan hanya menjadi tugas penyelenggara pemilu namun juga partai politik,\" tandas Helwandi. (333)
Parpol Terindikasi Ramai Melanggar
Senin 16-09-2013,20:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB