Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan para penyidik baru tersebut kini tengah menjalani proses pelatihan. \"Seleksi sudah selesai. Sekarang sedang tahap pelatihan,\" kata Johan, Minggu (28/10. KPK berharap pengangkatan penyidik internal tersebut bisa meningkatkan kapasitas penindakan yang selama ini masih terkendala minimnya jumlah penyidik.
Pelatihan penyidik baru dilakukan di pusat pendidikan dan latihan Mahkamah Agung. Mereka juga akan dilatih di Akademi Kepolisian di Semarang. Para penyidik baru adalah pegawai KPK yang rata-rata sudah bertugas lebih dari lima tahun.
Mereka sebelum ini adalah penyelidik yang tersebar di sejumlah unit kerja di KPK. Antara lain, direktorat penyidikan, direktorat pengaduan masyarakat, direktorat gratifikasi, serta direktorat pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Sebanyak 30 penyidik baru tersebut merupakan saringan dari 65 pegawai yang mengikuti seleksi. Mereka tidak ada yang berasal instansi kepolisian dan kejaksaan. Mereka ada yang sudah menjadi pekerja tetap. Namun ada pula yang masih berstatus dipekerjakan dari instansi lain seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kementrian Keuangan.
Johan mengatakan, seleksi penyidik baru tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. \"Sesuai dengan undang-undang, penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK,\" kata Johan.
Akhir September lalu, Mabes Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidik di KPK. Langkah kepolisian tersebut langsung membuat kekuatan penyidikan di KPK gembos. Sebab sebelum ada penarikan penyidik tersebut, jumlah penyidik di KPK tak lebih dari 78 orang. Kegiatan penyidikan di KPK sejak akhir September lalu juga terasa menurun drastis.
Biasanya dalam satu hari, penyidik KPK bisa memanggil lebih dari 15 saksi dan tersangka. Sejak ada penarikan penyidik tersebut, jumlah saksi atau tersangka yang diperiksa tak lebih 10 orang. Bahkan, tidak jarang dalam sehari hanya ada pemeriksaan dua saksi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menjanjikan untuk merevisi PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen dan Sumber daya KPK. Melalui revisi tersebut, kepolisian dan kejaksaan tidak bisa menarik penyidik sebelum masa kontrak minimal 4 tahun selesai. Ke depan, penarikan penyidik juga harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK. (sof/nw)
KPK Luluskan 30 Penyidik Non Polisi dan Jaksa
Senin 29-10-2012,08:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,17:29 WIB
Demon - Gilang Pimpin AJI Bengkulu 2026-2029
Minggu 03-05-2026,18:30 WIB
Tegas! Bupati Seluma Warning Perusahaan yang Bandel Soal Limbah dan Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Minggu 03-05-2026,17:39 WIB
Lakukan Penyalahgunaan LPG Subsidi, 2 Tersangka Berhasil Diamankan
Minggu 03-05-2026,18:50 WIB
Aniaya Mahasiswa, Wakil Rektor III Universitas Swasta di Bengkulu Jadi Tersangka
Minggu 03-05-2026,17:49 WIB
Kapolda Bengkulu Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Polsek dan Gedung Satpas di Bengkulu Utara
Terkini
Minggu 03-05-2026,22:56 WIB
Gerakan Ekonomi Rakyat, Gubernur Helmi Akan Gelar Event Semarak Merah Putih
Minggu 03-05-2026,22:51 WIB
Alami Cidera dan Komplikasi Jantung, Tiga Jemaah Haji Bengkulu Dirawat
Minggu 03-05-2026,21:06 WIB
Polsek Selupu Rejang Gelar Razia Sajam dan Senpi
Minggu 03-05-2026,19:33 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Penataan Pantai Panjang, Wujudkan Kawasan Wisata Tertib dan Nyaman
Minggu 03-05-2026,19:30 WIB