Masih Perbaiki Data Penerima Ganti Rugi

Rabu 11-09-2013,21:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Tim pembebasan lahan untuk pembangunan jalan dua jalur sepanjang Jalan A Yani Kecamatan Kota Manna dan Pasar Manna saat ini masih merampungkan entri data warga terkena dampak pelebaran jalan dua jalur tersebut. Tim berjanji ganti rugi sudah bisa dilakukan setelah perbaikan entri data warga selesai diperbaiki. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Fikri Al Jauhari SSPT kemarin mengatakan, ganti rugi sudah bisa dilakukan bulan September ini. Ia berani berkata demikian karena pihaknya sudah merampungkan 156 surat permintaan pembayaran langsung (SPPL) dari jumlah 228 pemilik lahan yang akan diganti rugi. Sisanya sebanyak 72 pemilik lahan sedang diproses. Ia optimis proses entri data ataupun perbaikan data kembali akan selesai dalam waktu dekat ini. “Sedangkan untuk ke-156 warga pemilik lahan akan segera kita ajukan surat perintah pembayaran dana (SPPD) ke DPPKAD Bengkulu Selatan. Setelah itu warga dapat segera mencairkannya ke Bank Bengkulu dengan membawa rekening masing-masing,” ujar Fikri. Sedangkan untuk 72 warga lagi juga akan segera tuntas dan semuanya dalam bulan ini sudah dapat mencairkan uang ganti rugi tersebut.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait