BENGKULU, BE - Sidang ajudikasi sengketa penetapan DPT dengan pemohon Caleg TMS DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu dari PPP, Ir Ali Berti MM di Bawaslu Provinsi kemarin (10/9) berlangsung panas. Ini setelah Ali Berti mengajukan saksi mantan komisioner KPU Provinsi yang juga salah seorang pemohon, Okti Fitriani dan sejumlah penggugat lainnya saksi ahli, Hadi dari Unihaz. \"Sidang antara pak Ali Berti dan KPU Provinsi memang sempat memanas, karena keempat saksi yang dihadirkan semua berpihak kepada Ali Berti. Tapi dapat kami redam sehingga normal kembali,\" ungkap anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Ediasnyah Hasan SH. Setelah sempat adem, sidang yang digelar berjam-jam itu kembali memanas, setelah kedua belah pihak bersikukuh dengan pendirian masing-masing. KPU tetap dengan keputusannya menyatakan Ali Berti tetap tidak lolos ke DCT, karena tersandung kasus hukum. Namun, tafsir pengugat berbeda, ia mengklaim belum tersandung kasus, karena hanya dituntut dan hanya 1 tahun penjara. \"Masih seperti sebelumnya, yakni pemohon menyatakan tetap memenuhi syarat, karena tidak diancam diatas 5 tahun penjara,\" terangnya. Meskipun saling berdebat, semua keterangan saksi tersebut akan dijawab oleh termohon (KPU) dalam waktu dekat ini. Selanjutnya jawaban termohon itu kembali disidangkan dengan menghadirkan pemohon atau penggugat. \"Nanti setelah sidang mendengarkan jawaban termohon, semua fakta persidangan akan kami kaji kembali. Setelah itu baru ditetapkan hasilnya dalam bentuk keputusan Bawaslu,\" tandasnya.(400)
Bawaslu Akui Sidang Panas
Rabu 11-09-2013,09:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :