BENGKULU, BE-Lukman Asyiek, caleg DPRD Provinsi PKB Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dicoret akibat tersandung hukum, kini mulai mendapat bayang-bayang keberuntungan. Pasalnya, keterangan saksi ahli dalam sidang ajudikasi di Bawaslu Provinsi Bengkulu kemarin (9/9) menyebut peluangnya bisa ditetapkan kembali sebagai caleg yang memenuhi syarat. \"Setelah kita mendengarkan keterangan dari beberapa orang saksi termasuk saksi ahli kemungkinan besar para pemohon yang pernah tersandung kasus hukum bisa lolos,\" ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP. Meskipun berpeluang, sejauh ini Parsadaan belum bisa memastikan arah putusan persidangan. Karena, katanya, untuk menentukan hasil ajudikasi itu, Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan rapat pleno. Selain itu, juga akan mengkonsultasikan masalah tersebut terlebih dahulu dengan Bawaslu RI. \"Jika nanti ada pihak yang tidak puas dengan keputusan sidang ajudikasi, bisa melakukan upaya hukum lanjutan. Yaitu banding ke PT TUN,\" kata Parsadaan. Sementara itu, saksi ahli yang didatangkan caleg TMS Lukman hakim, Dr Yanto Supriadi SH MHum dalam sidang menjelaskan, sebenarnya para keenam caleg yang dicoret KPU itu tidak mempunyai masalah. Karena, paparnya, berdasarkan pasal 5 hurup B peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 menyatakan, orang yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif. Diantaranya, telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana. Sementara itu, lanjutnya, para caleg TMS yang pernah terjerat kasus hukum ini tidak pernah dipidana penjara 5 tahun sehingga tidak ada masalah bagi mereka. \"Sebelumnya dari peraturan KPU saja sudah tidak bersalah, saya juga bingung kenapa jadi dipermasalahkan,\" terang Yanto. Namun demikian, Yanto mengatakan, ia hanya memberikan pandangan sementara itu keputusan ada pada Bawaslu. Sementara itu juru bicara KPU Provinsi Zainan Sagiman setelah menghadiri sidang ajudikasi menjelaskan bahwa dalam sidang perdana ini sudah ada titik temu antara pihak pemohon manupun termohon, namun semua itu masih sebatas argumen masing-masing. \"Kita akan memberikan jawaban sesuai dengan versi kita, namun jawaban akan kita sampaikan secara tertulis,\" jelas Zainan. Sementara itu, sidang ajudikasi perdana di Bawaslu kemarin mengadili pemohon Lukman Hakim dan termohon KPU Provinsi. Sidang akan dilanjutkan 12 September mendatang dengan mendengarkan jawban dari termohon. Sidang Batal Sementara itu, sidang Ajudikasi dengan pemohon Sasriponi batal di gelar kemarin (9/9). Seyogyanya sidang mulai pukul 09.00 WIB, namun karena saksi ahli yang akan didatangkan Sasriponi berhalangan hadir, hingga ditunda 11 September mendatang. Menanggapi batalnya sidang ajudikasi tersebut, Sasriponi tidak mempermasalahkannya. Ia memaklumi, karena anggota Bawaslu dan KPU Provinsi lelah setelah melakukan sidang ajudikasi dengan pemohon Lukman selama 3 jam lebih. \"Saya tidak kecewa dan saya akan mengikuti apa yang ada saja,\" kata Sasriponi. (251)
Lukman Asyiek Cs Berpeluang?
Selasa 10-09-2013,10:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :