KOTA MANNA, BE - Berkas penyidikan kasus korupsi pengadaan peralatan kebersihan pada Kantor Lingkungan Hidup (KLH) hingga saat ini belum juga lengkap (P21). Bahkan sudah dua kali berkas tersebut dikembalikan jaksa ke penyidik Polres (P19). Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Mapolres Bengkulu Selatan, AKP Farouk Oktora SH SIK kemarin. \"Memang berkas masih ada kekurangan alat bukti berupa keterangan saksi ahli,\" katanya. Guna melengkapi berkas itu, penyidik sudah mengajukan saksi ahli dari Jakarta. Dibutuhkannya keterangan saksi ahli itu diantaranya, untuk memastikan apakah pengadaan peralatan kebersihan seperti kontainer, kotak sampah dan gerobak sampah benar-benar tidak sesuai dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak-juknis). Hanya saja dirinya belum dapat memastikan kapan akan meminta keterangan saksi ahli tersebut. Pasalnya pihaknya sedang menunggu jadwal saksi ahli itu bisa ke BS ataupun ada waktu untuk dapat dimintai keterangan. \"Untuk jadwal masih menunggu kabar dari Jakarta, mudah-mudahan setelah didapat keterangan saksi ini berkas perkara sudah lengkap dan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh jaksa penuntut umum (JPU), \" terangnya. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu KLH BS memiliki program pengadaan alat-alat kebersihan dengan sumber dana dari Kementrian Lingkungan Hidup sebesar RP 1,1 M. Dana tersebut untuk pengadaan kontainer, kotak sampah dan gerobak sampah. Hanya saja dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan hingga dari hasil audit BPKP ada kerugian negara mencapai Rp 278 juta. Akhirnya penyidik Polres pun menetapkan Kepala KLH BS, Abdul Karim Yahya SE dan pejabat pelaksana teknus kegiatan (PPTK) Aji Zulkarnain sebagai tersangka. (369)
Kembali Datangkan Saksi Ahli
Senin 09-09-2013,22:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :