BENGKULU, BE - Setelah pekan lalu mediasi menemui jalan buntu, sengketa 6 caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) versus KPU memasuki tahap ajudikasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengadili perselisihan daftar calon tetap (DCT) ini mulai hari ini (9/9) di sekretariat Bawaslu. Pertama, dua dari enam caleg TMS akan yang menjalani persidang ajudikasi perdana hari ini. Yakni, caleg DPRD provinsi dari PKB Dapil Kota, Lukman Asyiek dan caleg DPRD provinsi Dapil Seluma dari PDIP, Sarsiponi Bahrin. Sementara empat caleg lainnya akan disidang Selasa dan Rabu besok. \"Dalam persidangan ini akan menghadirkan termohon (caleg TMS) dan pemohon untuk kembali diminta pemaparannya mengenai materi sengketa ini,\" kata anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada termohon untuk menghadirkan saksi lain, seperti saksi ahli dari pakar hukum dan saksi biasa dari pihak yang mengetahui persoalan yang disengketakan. \"Selesai sidang, kami tidak serta merta memutuskan seperti yang dilakukan oleh hakim di pengadilan. Melainkan tetap melakukan kajian hukum, alat bukti dan keterangan dari saksi-saski yang dihadirkan termohon,\" terangnya. Dikatakannya, Bawaslu menargetkan paling lambat 18 September sudah ada keputusan mengenai gugatan caleg TMS tersebut. Ediansyah mengaku, bila ada salah satu pihak tidak menerima keputusan Bawaslu tersebut, maka gugatan bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. \"Keputusan yang dikeluarkan Bawaslu nanti tidak bersifat final dan mengikat. Artinya masih bisa melakukan banding bagi pihak yang merasa tidak puas atau tidak menerima keputusan tersebut,\" tukasnya. Sementara itu, salah seorang caleg penggugat, Lukman Asyik saat dihubungi kemarin belum mau berkomentar bila nanti ia kalah saat ajudikasi Bawaslu. \"Saya belum tahu apakah banding atau tidak, kita tunggu saja hasil ajudikasi di bawaslu. Saya belum mau berangan-angan, karena belum tahu hasilnya,\" katanya. Disinggung soal saksi yag bakal dihadirkan saat ajudikasi, Lukman mengaku akan mendatangkan saksi ahli dari partai pengusung, saksi dari teman yang mengetahui kasus yang disengketakan. \"Untuk lebih detilnya lihat saja saat persidangan besok (hari ini,red),\" tandasnya.(400)
Sengketa DCT Naik Ajudikasi
Senin 09-09-2013,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,10:33 WIB
Tips Membersihkan Lendir Ikan Nila agar Tidak Amis dan Lebih Segar
Jumat 11-09-2026,11:34 WIB
Sering Ada di Dapur, Ternyata Baking Soda Punya Banyak Kegunaan
Jumat 11-09-2026,11:53 WIB
Tubuh Punya Kebutuhan Harian, Ini 7 Hal yang Jangan Sampai Terlewat
Jumat 11-09-2026,10:44 WIB
Daun Kelor, Si Hijau Kaya Manfaat yang Baik untuk Tubuh
Jumat 11-09-2026,15:54 WIB
Kejati Bengkulu-KPU Teken PKS, Perkuat Sinergi dan Pendampingan Hukum
Terkini
Jumat 11-09-2026,15:56 WIB
Penataan Parkir Pasar Panorama Bengkulu Dongkrak PAD, Pendapatan Naik hingga Rp150 Juta per Bulan
Jumat 11-09-2026,15:54 WIB
Kejati Bengkulu-KPU Teken PKS, Perkuat Sinergi dan Pendampingan Hukum
Jumat 11-09-2026,15:52 WIB
Dugaan Aksi Koboi Oknum Polisi di Bengkulu, Paminal Temukan Peluru Aktif dan Selongsong
Jumat 11-09-2026,15:33 WIB
Gebyar Semarak Merah Putih Resmi Digelar di Mukomuko, 10 Hari Penuh Hiburan dan Layanan Gratis
Jumat 11-09-2026,14:26 WIB