BENGKULU, BE - Setelah pekan lalu mediasi menemui jalan buntu, sengketa 6 caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) versus KPU memasuki tahap ajudikasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengadili perselisihan daftar calon tetap (DCT) ini mulai hari ini (9/9) di sekretariat Bawaslu. Pertama, dua dari enam caleg TMS akan yang menjalani persidang ajudikasi perdana hari ini. Yakni, caleg DPRD provinsi dari PKB Dapil Kota, Lukman Asyiek dan caleg DPRD provinsi Dapil Seluma dari PDIP, Sarsiponi Bahrin. Sementara empat caleg lainnya akan disidang Selasa dan Rabu besok. \"Dalam persidangan ini akan menghadirkan termohon (caleg TMS) dan pemohon untuk kembali diminta pemaparannya mengenai materi sengketa ini,\" kata anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada termohon untuk menghadirkan saksi lain, seperti saksi ahli dari pakar hukum dan saksi biasa dari pihak yang mengetahui persoalan yang disengketakan. \"Selesai sidang, kami tidak serta merta memutuskan seperti yang dilakukan oleh hakim di pengadilan. Melainkan tetap melakukan kajian hukum, alat bukti dan keterangan dari saksi-saski yang dihadirkan termohon,\" terangnya. Dikatakannya, Bawaslu menargetkan paling lambat 18 September sudah ada keputusan mengenai gugatan caleg TMS tersebut. Ediansyah mengaku, bila ada salah satu pihak tidak menerima keputusan Bawaslu tersebut, maka gugatan bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. \"Keputusan yang dikeluarkan Bawaslu nanti tidak bersifat final dan mengikat. Artinya masih bisa melakukan banding bagi pihak yang merasa tidak puas atau tidak menerima keputusan tersebut,\" tukasnya. Sementara itu, salah seorang caleg penggugat, Lukman Asyik saat dihubungi kemarin belum mau berkomentar bila nanti ia kalah saat ajudikasi Bawaslu. \"Saya belum tahu apakah banding atau tidak, kita tunggu saja hasil ajudikasi di bawaslu. Saya belum mau berangan-angan, karena belum tahu hasilnya,\" katanya. Disinggung soal saksi yag bakal dihadirkan saat ajudikasi, Lukman mengaku akan mendatangkan saksi ahli dari partai pengusung, saksi dari teman yang mengetahui kasus yang disengketakan. \"Untuk lebih detilnya lihat saja saat persidangan besok (hari ini,red),\" tandasnya.(400)
Sengketa DCT Naik Ajudikasi
Senin 09-09-2013,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Senin 19-10-2026,12:18 WIB
Gus Ipul Ungkap 2 Pilihan Masa Depan bagi Lulusan Sekolah Rakyat
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Terkini
Selasa 20-10-2026,11:02 WIB
Dari Gangguan Lambung hingga Kanker Usus, Kenali Gejala dan Penanganannya
Selasa 20-10-2026,10:53 WIB
Ingin Lepas dari Rokok? Ini Berbagai Cara Berhenti dan Risiko yang Mengintai
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB