BENGKULU, BE - Setelah pekan lalu mediasi menemui jalan buntu, sengketa 6 caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) versus KPU memasuki tahap ajudikasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengadili perselisihan daftar calon tetap (DCT) ini mulai hari ini (9/9) di sekretariat Bawaslu. Pertama, dua dari enam caleg TMS akan yang menjalani persidang ajudikasi perdana hari ini. Yakni, caleg DPRD provinsi dari PKB Dapil Kota, Lukman Asyiek dan caleg DPRD provinsi Dapil Seluma dari PDIP, Sarsiponi Bahrin. Sementara empat caleg lainnya akan disidang Selasa dan Rabu besok. \"Dalam persidangan ini akan menghadirkan termohon (caleg TMS) dan pemohon untuk kembali diminta pemaparannya mengenai materi sengketa ini,\" kata anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada termohon untuk menghadirkan saksi lain, seperti saksi ahli dari pakar hukum dan saksi biasa dari pihak yang mengetahui persoalan yang disengketakan. \"Selesai sidang, kami tidak serta merta memutuskan seperti yang dilakukan oleh hakim di pengadilan. Melainkan tetap melakukan kajian hukum, alat bukti dan keterangan dari saksi-saski yang dihadirkan termohon,\" terangnya. Dikatakannya, Bawaslu menargetkan paling lambat 18 September sudah ada keputusan mengenai gugatan caleg TMS tersebut. Ediansyah mengaku, bila ada salah satu pihak tidak menerima keputusan Bawaslu tersebut, maka gugatan bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. \"Keputusan yang dikeluarkan Bawaslu nanti tidak bersifat final dan mengikat. Artinya masih bisa melakukan banding bagi pihak yang merasa tidak puas atau tidak menerima keputusan tersebut,\" tukasnya. Sementara itu, salah seorang caleg penggugat, Lukman Asyik saat dihubungi kemarin belum mau berkomentar bila nanti ia kalah saat ajudikasi Bawaslu. \"Saya belum tahu apakah banding atau tidak, kita tunggu saja hasil ajudikasi di bawaslu. Saya belum mau berangan-angan, karena belum tahu hasilnya,\" katanya. Disinggung soal saksi yag bakal dihadirkan saat ajudikasi, Lukman mengaku akan mendatangkan saksi ahli dari partai pengusung, saksi dari teman yang mengetahui kasus yang disengketakan. \"Untuk lebih detilnya lihat saja saat persidangan besok (hari ini,red),\" tandasnya.(400)
Sengketa DCT Naik Ajudikasi
Senin 09-09-2013,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,09:08 WIB
Jangan Tebang Pohon! Perdagangan Karbon Adalah Masa Depan Ekonomi Hijau Surabaya dan Jawa Timur
Selasa 30-06-2026,13:58 WIB
Sidang Latifa Memanas, Kuasa Hukum Tolak Hasil Audit dan Pertanyakan Status Auditor Eksternal
Selasa 30-06-2026,13:56 WIB
Kasus Investasi Bodong Yeyen Berpotensi Berkembang, Korban Minta Dugaan TPPU Diusut
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,14:02 WIB
Audit Eksternal Perkuat Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera, Nilai Kerugian Lebihi Hasil Audit Internal
Terkini
Selasa 30-06-2026,15:21 WIB
Desa di Bengkulu Segera Nikmati Penguatan Listrik, Pemprov, ESDM dan PLN Berpacu Tuntaskan Kendala Lisdes 2026
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,14:31 WIB
Tingkatkan Kualitas Data Pembangunan, 10 OPD Pemkot Bengkulu Ikuti Pembinaan Statistik Sektoral
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,14:19 WIB