MUKOMUKO, BE – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud), Dra Nurhasni MPd melalui Sekretaris, Drs Suwarto MPd menegaskan agar para guru yang sudah mendapatkan sertifikasi tidak melakukan memanipulasi data. Jika sampai ketahuan, oknum guru tersebut dipastikan sertifikasinya bakal dicabut kembali dan mendapatkan sanksi tegas. “ Sejauh ini memang belum ditemukan kecurangan, namun kita mengingatkan supaya hal itu tidak terjadi,” katanya. Bagi oknum guru yang tidak memenuhi jam kerja sebanyak 24 jam dalam seminggu, guru yang bersangkutan tunjangan sertifikasinya dilakukan penundaan hingga guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya. “ Walaupun kemungkinannya sangat kecil dan belum terjadi di jajaraan dispendikbud, saya harap tidak ada kongkalikong antara oknum kepsek dan guru yang sudah bersertifikasi tersebut,” ujarnya. Bukti kongkrit apakah guru yang bersangkutan itu sudah memenuhi jam kerja atau tidak, lanjut Suwarto, SK-nya dikeluarkan oleh kepala sekolah dimana guru itu mengajar. Bagi guru yang mengajar di beberapa sekolah untuk memenuhi jam kerja SKnya wajib dikeluarkan dispendikbud dan kepsek yang bersangkutan,” jelasnya. Dari 1700 guru PNS dan 1700 honorer, sekitar 717 orang yang sudah mendapatkan sertifikasi. Masih banyak guru yang belum sertifikasi yang dikarenakan harus memenuhi persyaratan diantara ijazah minimal Strata Satu (S1), minimal sudah bertugas lima tahun dan persyaratan lainnya. Meskipun guru tersebut sudah memenuhi persyaratan sistem penerimaannya pun secara bertahap yakni berdasarkan tanggal pendaftaran, lama bertugas dan lainnya. “ Guru yang mengikuti dan akan mendapatkan sertifikasi ini menggunakan waiting list dan berdasarkan peraturan yang berlaku. Batas waktu mendapatkan sertifikasi berakhir hingga tahun 2015 mendatang. Bagi yang belum, guru tersebut menunggu jika adanya revisi peraturan yang dilakukan pemerintah pusat bersama DPR RI,” bebernya. (900)
Jangan Manipulasi Data Jam Mengajar
Sabtu 07-09-2013,19:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 22-08-2026,16:40 WIB
Succes Fee Perkara Harta Bersama Rp 43 M Tidak Dibayar, Advokat Gugat Klien ke Pengadilan
Sabtu 22-08-2026,16:42 WIB
Nuzuludin dan Kadispora Kota Bengkulu Lepas 23 Atlet Ikuti Kejagung Cup di Jakarta
Terkini
Sabtu 22-08-2026,16:42 WIB
Nuzuludin dan Kadispora Kota Bengkulu Lepas 23 Atlet Ikuti Kejagung Cup di Jakarta
Sabtu 22-08-2026,16:40 WIB
Succes Fee Perkara Harta Bersama Rp 43 M Tidak Dibayar, Advokat Gugat Klien ke Pengadilan
Jumat 21-08-2026,14:32 WIB
Pemkab Mukomuko Siap Dukung Baznas, ASN Didorong Salurkan Zakat melalui Lembaga Resmi
Jumat 21-08-2026,14:30 WIB
Pemkab Mukomuko Mulai Siapkan Operasional Koperasi Desa Mandiri Pangan
Jumat 21-08-2026,14:28 WIB