TUBEI, BE - Masih ingat dengan kejadian adanya salah satu PNS Setwan Lebong Ai (28) yang digrebek bersama pasangan bukan muhrim yakni Di (21) warga Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti pada 10 Agustus 2013 lalu, ternyata kasus tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan pihak Inspektorat Lebong. Bahkan saat ini pihak Inspektorat telah memeriksa sekitar kurang lebih 6 saksi yang diketahui melihat secara langsung kejadian penggrebekan tersebut. \"Masih kita periksa, sekarang sekitar 6 saksi sudah kita periksa. Tinggal nanti kita akan memeriksa PNS Setwan tersebut dan pasangannya yang digrebek tersebut. Yang jelas akan kita tindak lanjuti terus,\" jelas Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong H Khadirman SH MSi. Menurutnya, sesuai dengan aturan PNS tersebut akan diusulkan berhenti dengan tidak hormat sesuai dengan PP 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Sebab, pada pasal 14 tersebut disebutkan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya tanpa ikatan perkawinan yang sah. Serta untuk menikah lagi yang bersangkuatan harus mendapat izin dari pejabat. \"Ya memang secara aturan sudah jelas, tapi kita masih akan melihat hasil pemeriksaan selanjutnya hingga selesai. Selanjutnya kita lihat saja nanti,\" kata Khadirman. Selain itu, dirinya kembali mengingatkan kepada seluruh PNS di Kabupaten Lebong untuk melaksanakan tugas dengan baik. Sebab, saat ini pihak Inspetorat akan menindak secara tegas jika ada PNS yang melangar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai. \"Sesuai dengan perintah bapak Bupati, kita akan tindak tegas PNS yang bandel. Bahkan kita akan usulkan untuk pemberhentian gajinya. Hal ini guna memperbaiki kinerja PNS Kabupaten Lebong terutama dalam hal pelayanan terhadap masyarakat,\" pungkasnya.(777)
Usut PNS Mesum, Inspektorat Periksa 6 Saksi
Sabtu 07-09-2013,15:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,06:58 WIB
Bank di Prancis Jadi Sasaran Peretasan, Hacker Diduga Curi Dana Rp14,18 Triliun!
Sabtu 07-11-2026,06:59 WIB
Survei AHA Commerce: 82 Persen Karyawan Mengaku Puas dengan Budaya Kerja Perusahaan
Sabtu 07-11-2026,12:32 WIB
Hadapi Musim Hujan, BPBD Mukomuko Dorong Warga Biasakan Mitigasi Bencana
Sabtu 07-11-2026,07:00 WIB
Nelayan Bengkulu Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Klaim Asuransi Keselamatan Kerja di Tahun 2026
Sabtu 07-11-2026,12:34 WIB
Tinjau Pembangunan TPS 3R di Harapan Makmur, Erna Sari Dewi Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Sumber PADes
Terkini
Sabtu 07-11-2026,19:48 WIB
Unived Gelar SNASIKOM 2026 Secara Hybrid, Bahas Kedaulatan Kognitif di Era AI
Sabtu 07-11-2026,17:40 WIB
Bengkulu Rawan Gempa dan Tsunami, PAPDI Diminta Perkuat Kesiapan Dokter Hadapi Bencana
Sabtu 07-11-2026,17:38 WIB
Hadapi Ancaman Bencana, Helmi Hasan Boyong Seluruh Bupati dan Wali Kota Bengkulu Temui Kepala BNPB
Sabtu 07-11-2026,17:37 WIB
Dua Jam Menunggu, Nasabah BNI Bengkulu Protes: Nomor Antrean Kalah oleh Panggilan Nama
Sabtu 07-11-2026,12:34 WIB