BENGKULU, BE – Bekas mantan calon anggota KPU Provinsi Bengkulu, Abdul Gani SH MH membuktikan rencananya melakukan upaya banding ke Pengadilan PT TUN Medan. Ia tak terima putusan hakim PTUN Bengkulu menolak gugatannya terhadap pendepakan dirinya oleh Timsel KPU Provinsi. \"Sesuai dengan keputusan majelis hakim saat persidangan kemarin, saya diberikan waktu selama 14 hari sejak keputusan diucapkan untuk melakukan upaya hukum yang kebih tinggi lagi. Untuk itu saya memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengajukan banding ke PT TUN Medan,\" kata Abdul Gani yang berprofesi sebagai pengacara itu. Ia menilai keputusan mejalis hakim tidak menyentuh subtansi materi gugatan yang ia layangkan. Karena yang ia gugat berupa indikasi kecurangan yang dilakukan timsel, seperti ada dugaan pengubahan nilai tes tertulis, tes kesehatan dan psiko test, sehingga ia sebagai calon atau peserta seleki merasa dirugikan. Namun, majelis hakim malam mempersoalkan nilai tes tertulis yang diraihnya 55. \"Saya menilai ada kekeliruan antara materi gugatan dengan penafsiran majelis hakim. Untuk itu saya melakukan upaya banding dan saya optimis gugatan saya diterima di PT TUN Medan nanti,\" ungkapnya. Abdul Gani mengatakan, beradasarkan keterangan saksi di persidangan terungkap bahwa memang ada indikasi penubahan nilai yang dilakukan timsel, seperti ada beberapa peserta yang tidak lolos psiko test dan tes kesehatan, diloloskan ke 20 besar. \"Kalau mau jujur memang banyak kecurangan, contohnya ada peserta yang tidak disarankan malah lolos ke 20 besar. Sedangkan saya mendapatkan nilai di sarankan, sehat jasmani dan rohani malam tidak lolos,\" sampainya. Jika dinyatakan kalah di PT TUN Medan, Abdul Gani mengaku ia akan tetap melakukan upaya hukum lainnya, yakni melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. \"Saya akan mencoba semua kesempatan, saya mencari keadilan, bukan serta merta bersikukuh menginginkan kursi komisioner KPU,\" tukasnya. Dionfirmasi, kuasa hukum Timsel KPU Provinsi, Betra Sarianti SH MH menyatakan kesiapanya meladeni penggugat sampai kemana pun. \"Ya harus siap, selagi penggugat masih melakukan upaya hukum akan kami ikuti,\" tantangnya. (400)
Bekas Calon KPU Banding
Jumat 06-09-2013,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,10:23 WIB
105 Perwira Dimutasi, Ini Daftar Nama dan Jabatan Baru di Polda Bengkulu
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Jumat 10-04-2026,11:23 WIB
Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Tiap Jumat, Wali Kota Ingatkan ASN Jangan Abaikan Pelayanan Publik
Jumat 10-04-2026,11:20 WIB
HIV di Bengkulu Capai 1.235 Kasus, Dinkes Perluas Layanan Pengobatan
Jumat 10-04-2026,10:34 WIB
Dishub Kota Bengkulu Data Ulang Transportasi, Angkot Didorong Kembali Aktif
Terkini
Jumat 10-04-2026,15:08 WIB
Kapolda Bengkulu Bagikan Nasi Kotak di Rutan, Tanamkan Harapan bagi Tahanan
Jumat 10-04-2026,15:03 WIB
Sidang Korupsi Tambang, Beby Hussy Bantah Terlibat Soal Perizinan
Jumat 10-04-2026,14:58 WIB
Pastikan Sejalan dengan Visi Nasional, Pemkab Mukomuko Tunggu Juknis KemenPPPA Terkait Hari Anak 2026
Jumat 10-04-2026,14:55 WIB
Tak Ingin Kades Terjerat Masalah Hukum, DPMD Mukomuko Ingatkan Prosedur Tukar Guling Aset Desa
Jumat 10-04-2026,14:39 WIB