BENGKULU, BE – Bekas mantan calon anggota KPU Provinsi Bengkulu, Abdul Gani SH MH membuktikan rencananya melakukan upaya banding ke Pengadilan PT TUN Medan. Ia tak terima putusan hakim PTUN Bengkulu menolak gugatannya terhadap pendepakan dirinya oleh Timsel KPU Provinsi. \"Sesuai dengan keputusan majelis hakim saat persidangan kemarin, saya diberikan waktu selama 14 hari sejak keputusan diucapkan untuk melakukan upaya hukum yang kebih tinggi lagi. Untuk itu saya memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengajukan banding ke PT TUN Medan,\" kata Abdul Gani yang berprofesi sebagai pengacara itu. Ia menilai keputusan mejalis hakim tidak menyentuh subtansi materi gugatan yang ia layangkan. Karena yang ia gugat berupa indikasi kecurangan yang dilakukan timsel, seperti ada dugaan pengubahan nilai tes tertulis, tes kesehatan dan psiko test, sehingga ia sebagai calon atau peserta seleki merasa dirugikan. Namun, majelis hakim malam mempersoalkan nilai tes tertulis yang diraihnya 55. \"Saya menilai ada kekeliruan antara materi gugatan dengan penafsiran majelis hakim. Untuk itu saya melakukan upaya banding dan saya optimis gugatan saya diterima di PT TUN Medan nanti,\" ungkapnya. Abdul Gani mengatakan, beradasarkan keterangan saksi di persidangan terungkap bahwa memang ada indikasi penubahan nilai yang dilakukan timsel, seperti ada beberapa peserta yang tidak lolos psiko test dan tes kesehatan, diloloskan ke 20 besar. \"Kalau mau jujur memang banyak kecurangan, contohnya ada peserta yang tidak disarankan malah lolos ke 20 besar. Sedangkan saya mendapatkan nilai di sarankan, sehat jasmani dan rohani malam tidak lolos,\" sampainya. Jika dinyatakan kalah di PT TUN Medan, Abdul Gani mengaku ia akan tetap melakukan upaya hukum lainnya, yakni melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. \"Saya akan mencoba semua kesempatan, saya mencari keadilan, bukan serta merta bersikukuh menginginkan kursi komisioner KPU,\" tukasnya. Dionfirmasi, kuasa hukum Timsel KPU Provinsi, Betra Sarianti SH MH menyatakan kesiapanya meladeni penggugat sampai kemana pun. \"Ya harus siap, selagi penggugat masih melakukan upaya hukum akan kami ikuti,\" tantangnya. (400)
Bekas Calon KPU Banding
Jumat 06-09-2013,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,10:33 WIB
Tips Membersihkan Lendir Ikan Nila agar Tidak Amis dan Lebih Segar
Jumat 11-09-2026,11:34 WIB
Sering Ada di Dapur, Ternyata Baking Soda Punya Banyak Kegunaan
Jumat 11-09-2026,11:53 WIB
Tubuh Punya Kebutuhan Harian, Ini 7 Hal yang Jangan Sampai Terlewat
Jumat 11-09-2026,10:44 WIB
Daun Kelor, Si Hijau Kaya Manfaat yang Baik untuk Tubuh
Jumat 11-09-2026,14:22 WIB
APBD-P 2026 Kota Bengkulu Fokus Evaluasi Kegiatan Fisik dan Perbanyak Program Kemasyarakatan
Terkini
Jumat 11-09-2026,15:56 WIB
Penataan Parkir Pasar Panorama Bengkulu Dongkrak PAD, Pendapatan Naik hingga Rp150 Juta per Bulan
Jumat 11-09-2026,15:54 WIB
Kejati Bengkulu-KPU Teken PKS, Perkuat Sinergi dan Pendampingan Hukum
Jumat 11-09-2026,15:52 WIB
Dugaan Aksi Koboi Oknum Polisi di Bengkulu, Paminal Temukan Peluru Aktif dan Selongsong
Jumat 11-09-2026,15:33 WIB
Gebyar Semarak Merah Putih Resmi Digelar di Mukomuko, 10 Hari Penuh Hiburan dan Layanan Gratis
Jumat 11-09-2026,14:26 WIB