Redenominasi Tunggu Persetujuan DPR

Kamis 05-09-2013,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE- Rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya masih menunggu pengesahan dari DPR RI. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bengkulu, Yuwono beberapa waktu lalu. \"Saat ini kita masih menunggu persetujuan DPR RI, apakah mereka akan menyetujui redenominasi atau tidaknya,\" ungkap Yuwono. Jika nantinya DPR RI Mengesahkan rencana redenominasi tersebut maka langkah selanjut yang diambil BI adalah dengan melakukan kegiatan sosialisasi. Dan kegiatan sosialisasi ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Yuwono mengatakan setidaknya membutuhkan waktu tiga tahun untuk mensosialisasikan redenominasi ini. \"Karena Indonesia memiliki daerah yang sangat luas, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk melakukan sosialisasi. Bahkan Deputi Gubernur BI Dr Halim Alamsyah pada saat datang ke Bengkulu beberapa waktu lalu mengatakan setidaknya kita membutuhkan 3 tahun untuk melakukan sosialisasi,\" tambahnya. Lebih lanjut Yuwono menjelaskan selain faktor luas wilayah yang sangat luas faktor lain yang menjadi masalah sendiri adalah masih banyaknya masyarakat yang belum memahami makna dari redenominasi tersebut, bahkan tak jarang masyarakat masih beranggapan bahwa Redenominasi sama dengan sanering atau pemotongan nilai uang seperti yang pernah dilakukan pemerintah pada tahun 1959 dulu. \"Saat ini masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahui bagaimana redenominasi itu sebenarnya, jangankan untuk masyarakat di pedesaan, di perkotaan saja masih banyak yang belum paham,\" tambahnya. Saat redenominasi ini dilakukan maka masyarakat akan mudah dalam melakukan transaksi terutama mereka yang biasa berteransaksi dengan uang luar. Karena menurut selama ini uang kita yang jumlahnya banyak jika ditukarkan dengan uang dari luar negeri atau dolar maka jumlahnya akan sedikit. \"Redenominasi dilaksanakan agar lebih efisien dalam menggunakan rupiah,\" jelasnya.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait