Kajati Isyaratkan Tersangka Baru

Kamis 05-09-2013,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kepala Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu Chaniffudin SH MH melalui Penyidik Kejati terus menggeber pengusutan perkara dugaan korupsi proyek pembebasan calon lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma tahun 2007 silam. Perkembangan terbaru Kajati mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam perkara yang telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut. \"Ya saat ini kita masih mempelajari dokumen serta keterangan tersangka yang telah kita dapatkan dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu. Perkara ini bisa saja berkembang pada tersangka lain. Semuanya tergantung dari hasil penyidikan,\" jelas Kajati Bengkulu Chaniffudin SH MH melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) A. Darmansyah SH kemarin. Sayangnya Aspidsus masih enggan mengungkapakan mengenai siapa calon tersangka pabrik semen yang baru tersebut. Dengan alasan demi kepentingan penyidikan. Aspidsus pun membantah bila pengusutan perkara ini dinilai lamban. Sebab Penyidik telah menetapkan 2 tersangka atas kasus tersebut. Menurut Aspidsus pengusutan Perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) ini tidak bisa tuntas dalam waktu cepat. Karena memang berbeda dengan pekara pidana umum. \"Terakhir pemeriksaan, waktu ditetapkan dua orang tersangka itu,\" terang Aspidsus. Untuk diketahui, nilai proyek pembebasan calon lahan pabrik semen itu senilai Rp 3,5 miliar. Kuat dugaan pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selama proses penyidikan pun 2 tersangka kasus ini masih dapat menghirup udara segar. Kedua tersangka tidak ditahan oleh penyidik. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait