ARGA MAKMUR, BE – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkulu Utara (BU), Mustarani Abidin SH MM mengatakan, kondisi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini naik 0,1 digit. Sebelumnya 0,1 digit menjadi 0,2 digit. Hal itu sudah ada perhitungannya dan memang dari sistem PBB berdasarkan UU no 28 tahun 2012 tentang pajak. Kenaikan PBB itu tentunya dirasakan warga berat namun diungkapkan kadispenda ini hal tersebut sudah ada perbup dan melihat dari sisi kemampuan daerah yang memang dinyatakan kondisi BU memungkinkan untuk pembayaran PBB dengan kenaikan 0,1 digit itu. \"Kita tidak asal naik untuk pembayaran pajak itu, sudah ada aturannya dan sistem, dan sudah diperhitungkan, kenaikan PBB itu juga tidak setiap tahun, ada perbup dan dilihat kemampuan daerah, dan ini dianggap mampu, ditambah lagi ini sudah ada perdanya,\" terang Mustarani. Sementara untuk warga yang merasa keberatan terhadap kenaikan biaya PBB dari sebelumnya, diungkapkan Mustarani untuk mengajukan surat keberatan warga dengan alasan memang tidak sanggup bayar, Dispenda salah hitung terkait luas bangunan yang tidak sesuai, dengan adanya surat pemberitahuan maka ada tanggapan yang akan diberikan Dispenda. \"Silahkan ajukan surat bagi warga yang keberatan, kemudian isi blanko yang diberikan Dispenda, lalu tim dari Dispenda akan cek langsung bangunan tersebut,\" pungkasnya. (117)
PBB Naik 0,1 Digit
Rabu 04-09-2013,20:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :