KEPAHIANG, BE – Sekkab Kepahiang, Hazairin A Kadir memastikan Pemkab akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi [ara tersangka korupsi proyek pengadaan mesin triplek. Ketiganya, yakni Kadisperindagkop Kepahiang M Zairin, Direktur Utama PT Wijaya Cipta Perdana Andi Wijaya dan PPTK Deki Meridian. \"Kita akan berikan bantuan hukum bagi para tersangka yang sudah ditetapkan saat ini, terutama bagi PNS karena kita memang memiliki PH,\" kata Hazairin di ruang kerjanya, kemarin. Dikatakannya, untuk jabatan para tsk yang saat ini sudah ditahan seperti Kadis Perindagkop Kepahiang. Pihaknya secepatnya akan melakukan pembenahan dan mengisi kekosongan jabatan tersebut. \"Jabatan di SKPD nanti sesuai dengan kode etik, apabila bermasalah akan disanksi sesuai aturan,\" jelasnya. Sementara itu, Kejati Bengkulu telah menetapkan sebanyak 3 tsk atas pengadaan 2 unit mesin triplek pada pabrik sengon disimpang Muara Langkap Bermani Ilir Kepahiang. Selain sudah menetapkan M Zairin sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan. Kejati sebelumnya telah lebih dahulu menahan Direktur Utama PT Wijaya Cipta Perdana, Andi Wijaya dan PPTK Deki Meridian. (505)
Hazairin: Pemkab Siapkan Pengacara
Rabu 04-09-2013,19:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Kamis 12-03-2026,13:44 WIB
Kesaksian di Sidang Tipikor, Bebby Hussy Disebut Dermawan, 20 Tahun Bantu Anak Disabilitas
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,15:00 WIB
Pilihan Minuman Takjil yang Ramah Gula Darah Saat Berbuka Puasa
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Terkini
Jumat 13-03-2026,12:45 WIB
Hendak Pulang ke Rumah, Lansia di Lebong Tewas Ditabrak Motor di Depan RSUD
Jumat 13-03-2026,12:32 WIB
Operasi Ketupat Nala 2026 Digelar, 137 Personel Polres Bengkulu Selatan Amankan Lebaran
Jumat 13-03-2026,12:29 WIB
Menuju Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Warek III Unived
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:47 WIB