Vonis Irjen Djoko Dinilai Kurang Monumental

Rabu 04-09-2013,08:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati vonis hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Irjen Djoko Susilo. Namun, di sisi lain KPK menganggap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu kurang monumental bagi pemberantasan korupsi.

\"Putusan ini belum cukup monumental. Karena konstruksi hukum oke, tapi sanksi yang menjadi dasar masih belum mengakomodasi tuntutan dari jaksa penuntut umum,\" tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantornya Selasa (3/9).

Meski demikian, kata Bambang, pihaknya mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengintegrasikan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Djoko. Selain itu majelis hakim juga dinilai tepat karena menerapkan dua undang-undang untuk pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Djoko. UU Nomor 8 Tahun 2010 digunakan untuk membuktikan TPPU pada tahun 2010. Kemudian UU Nomor 15 Tahun 2002 dipakai untuk membuktikan peristiwa TPPU sebelum tahun 2010.

Total aset Djoko yang disita menurut pembukuan KPK senilai Rp120 miliar dari tipikor dan TPPU nya, yaitu Rp90 miliaran di rumusan dakwaan dan Rp30 miliaran dalam proses persidangan hingga penuntutan, karena proses penelusuran aset terus berjalan. Namun, nilai Rp120 miliar bukan harga pasar saat ini. Jika ditotal dan dilelang oleh negara maka total yang disita untuk negara diatas Rp200 miliar.

Hanya saja, sambungnya, KPK menyayangkan sanksi hukuman yang belum dimaksimalkan pengadilan. Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum KPK. Djoko hanya divonis 10 tahun penjara. Ia juga menyesalkan hakim yang tidak mengharuskan Djoko membayar uang pengganti senilai Rp32 miliar dan tidak mengabulkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa. Menurutnya,

\"Disebut uang Djoko itu uang keluarga atau tidak? Keluarga menikmati tidak? Seharusnya keluarga bertanggung jawab untuk membayar, itu dasar KPK,\" ujarnya.

Meski tak puas dengan hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim, KPK tidak lantas langsung memutuskan mengajukan banding. Bambang menuturkan, komisinya akan mengkaji lebih jauh putusan sebelum memutuskan untuk banding.

  \"Sanksi yang diputuskan oleh hakim masih bisa diperdebatkan, karena harusnya hukumannya maksimal yang diberikan. KPK akan menggunakan waktu 7 hari ini untuk kaji lagi sejauh mana sanksi yang diberikan ini menjadi dasar bagi KPK untuk ajukan banding atau tidak,\" tandas Bambang. (flo/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait