Tersangka Simulator SIM Bisa Hilangkan Bukti

Jumat 26-10-2012,22:29 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus berhati-hati ketika dua tersangka Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo dibebaskan. Alasannya, dua orang tersebut bisa saja melarikan diri atau menghilangkan barang bukti kasus pengadaan alat simulator SIM. \"Ini akibat kasus yang tumpang tindih, merugikan efektivitas penyidikan,\" kata Yenti ketika dihubungi,  26/10. Menurut ia, Teddy dan Legimo masih belum diketahui keterlibatannya. Untuk itulah, KPK harus kerja keras dan cepat mencari keterkaitan dua polisi ini sebelum menghilangkan barang bukti. Sebelumnya, Kepolisian RI menyatakan tidak lagi mengusut kasus dugaan korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi. Kelima terangka diserahkan ke KPK. Kelima itu adalah pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Sedangkan KPK hanya menetapkan empat orang yakni Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Dua tersangka akan dibebaskan karena habis masa tahanannya, 31 Oktober 2012. \"Kalau masa tahanannya sudah habis, memang harus dibebaskan,\" ucap Yenti. Namun risiko pembebasan tahanan, ujar Yenti ada tiga yakni melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi. Yenti berharap dua orang perwira polisi ini benar-benar tidak bersalah sehingga tidak berimbas pada penguakan kasus dugaan korupsi simulator SIM.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait