KOTA MANNA, BE – Selain akan mengekspose perkara dugaan korupsi dana BOP PAUD tahun 2012 di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dalam waktu dekat Kejaksaaan Negeri (Kejari) Manna juga akan mengekspose perkara dugaan korupsi di Kantor Lingkungan Hidup BS. Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Manna, Adi Purnama SH MH belum lama ini. \"Kami tidak mau gegabah dalam memproses suatu perkara, dan kami akan koordinasikan dahulu ke Kejati,\" ujar Adi Purnama. Menurutnya, koordinasi atau ekspose di Kejari Bengkulu itu sifatnya minta pentunjuk. Sebab dari hasil ekspose itu, akan diketahui apakah berkas perkara sudah benar-benar lengkap atau belum. Agar saat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor tidak ada lagi alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang kurang. Terlebih saat ini berkas perkara sudah pengembalian ke penyidik Polres tahap dua. Diperkirakan dalam waktu dekat ini berkas perkara itu akan selesai (P21). \"Saat ini berkasnya sudah pengembalian tahap dua ke penyidik Polres dan petunjuk yang kami berikan agar melengkapi alat bukti, seperti keterangan saksi yang masih kurang. Setelah dipenuhi kami akan gelar ekspose di Kejaksaan Tinggi,\" kata Adi. Untuk diketahui, mencuatnya kasus ini setelah tahun 2012 lalu kegiatan pengadaan peralatan kebersihan dengan nilai Rp 1,1 M di KLH BS diduga dimark up. Kemudian dana yang untuk pengadaan kontainer, gerobak sampah dan kotak sampah itu berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Bengkulu mengalami kerugian negara mencapai Rp 278 juta. Selanjutnya penyidik Polres menetapkan mantan Kepala KLH, Abdul Karim Yahya SE yang saat ini menjabat Camat Kota Manna sebagai tersangka bersama PPTK, Aji Zulkarnain.(369)
KLH Bakal Diekspose di Kejati
Senin 02-09-2013,20:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :