ARGA MAKMUR, BE - Meski jabatan pejabat sementara (Pjs) Kades hanya selama satu tahun, Bupati Bengkulu Utara Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi mengatakan Pjs Kades itu berhak membuat peraturan desa (Perdes) untuk kepentingan masyarakat. Asalnya Perda yang dibuat itu mendapatkan persetujuan BPD setempat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.\" Jika ada Perdes yang dinilai sudah tidak relevan lagi saat ini, Pjs bisa mengajukan perubahan atau membuat Perdes baru,\" kata Imron. Tak hanya itu, selama masa jabatannya, Pjs Kades harus mempersiapkan Pilkades desa. Tahapannya bisa dimulai setelah jabatan diamanahkan kepadanya. Pilkades harus terbuka yang dipilih melalui warga, dan tidaka menutup kemungkinan Pjs kades akan menjadi kades. \" Untuk desa yang belum memiliki sekdes maka tanggungjawab kades memilih dan melantik sekdesnya,\" tukas Imron. (**)
Pjs Kades Boleh Buat Perdes
Senin 02-09-2013,18:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,23:10 WIB
Keseruan Vario Street Nation Bengkulu: Kopdar, Sharing, Rolling City Hingga Kontes Modif Honda Vario
Minggu 14-06-2026,23:00 WIB
Vario Modif Bertema Rafflesia dan Kaligrafi Curi Perhatian di Vario Street Nation Bengkulu
Minggu 14-06-2026,22:55 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkuat Solidaritas Pengguna Honda Vario Lewat Sharing Komunitas di Vario Street Nation
Minggu 14-06-2026,22:45 WIB
Rolling City Meriahkan Vario Street Nation Bengkulu, Para Pengguna Honda Vario Kampanyekan Safety Riding
Senin 15-06-2026,14:57 WIB
SDN 20 Kota Bengkulu Wisuda 48 Hafiz Cilik, Bukti Sekolah Negeri Mampu Cetak Generasi Qurani
Terkini
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,18:38 WIB
Honda Stylo 160 Makin Eksis, Raih Penghargaan dan Diminati Pecinta Skutik Premium
Senin 15-06-2026,18:29 WIB
Astra Motor Hadirkan Promo HUT ke-56, Vario 125 Street Bisa Didapat Hanya Rp5,6 Juta Lewat Motorku X
Senin 15-06-2026,18:15 WIB
Tak Perlu ke Dealer, Konsumen Kini Bisa Konsultasi Motor Honda Lewat AMANDA
Senin 15-06-2026,18:01 WIB