ARGA MAKMUR, BE - Meski jabatan pejabat sementara (Pjs) Kades hanya selama satu tahun, Bupati Bengkulu Utara Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi mengatakan Pjs Kades itu berhak membuat peraturan desa (Perdes) untuk kepentingan masyarakat. Asalnya Perda yang dibuat itu mendapatkan persetujuan BPD setempat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.\" Jika ada Perdes yang dinilai sudah tidak relevan lagi saat ini, Pjs bisa mengajukan perubahan atau membuat Perdes baru,\" kata Imron. Tak hanya itu, selama masa jabatannya, Pjs Kades harus mempersiapkan Pilkades desa. Tahapannya bisa dimulai setelah jabatan diamanahkan kepadanya. Pilkades harus terbuka yang dipilih melalui warga, dan tidaka menutup kemungkinan Pjs kades akan menjadi kades. \" Untuk desa yang belum memiliki sekdes maka tanggungjawab kades memilih dan melantik sekdesnya,\" tukas Imron. (**)
Pjs Kades Boleh Buat Perdes
Senin 02-09-2013,18:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,12:29 WIB
DPD RI Soroti Disharmonisasi Regulasi Koperasi, Dorong Penguatan Perda di Daerah
Minggu 12-04-2026,11:50 WIB
Gubernur Helmi Soroti Kinerja OPD, Minta Disiplin dan Pelayanan Prima ke Masyarakat
Minggu 12-04-2026,15:38 WIB
Meriah! 480 Peserta Ramaikan Lomba Burung Walikota Cup di HUT ke-307 Kota Bengkulu
Minggu 12-04-2026,15:41 WIB
Pasar di Kota Bengkulu Kembali Semrawut, Wali Kota Siapkan Langkah Tegas
Minggu 12-04-2026,20:34 WIB
Tim Satgas Damai Cartenz Polres Pegunungan Bintang dan TNI Temukan Ladang Ganja dalam Patroli Taktis
Terkini
Minggu 12-04-2026,23:31 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Salurkan 50 Meja Portable di Belungguk Point
Minggu 12-04-2026,20:41 WIB
Ditengah Tekanan Geopolitik Global, Ekonomi Bengkulu Diprediksi Terus Tumbuh
Minggu 12-04-2026,20:34 WIB
Tim Satgas Damai Cartenz Polres Pegunungan Bintang dan TNI Temukan Ladang Ganja dalam Patroli Taktis
Minggu 12-04-2026,20:31 WIB
Gerai Koperasi Desa Terus Bertambah
Minggu 12-04-2026,20:28 WIB