ARGA MAKMUR, BE - Meski jabatan pejabat sementara (Pjs) Kades hanya selama satu tahun, Bupati Bengkulu Utara Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi mengatakan Pjs Kades itu berhak membuat peraturan desa (Perdes) untuk kepentingan masyarakat. Asalnya Perda yang dibuat itu mendapatkan persetujuan BPD setempat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.\" Jika ada Perdes yang dinilai sudah tidak relevan lagi saat ini, Pjs bisa mengajukan perubahan atau membuat Perdes baru,\" kata Imron. Tak hanya itu, selama masa jabatannya, Pjs Kades harus mempersiapkan Pilkades desa. Tahapannya bisa dimulai setelah jabatan diamanahkan kepadanya. Pilkades harus terbuka yang dipilih melalui warga, dan tidaka menutup kemungkinan Pjs kades akan menjadi kades. \" Untuk desa yang belum memiliki sekdes maka tanggungjawab kades memilih dan melantik sekdesnya,\" tukas Imron. (**)
Pjs Kades Boleh Buat Perdes
Senin 02-09-2013,18:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,23:08 WIB
Hadir Dengan Banyak Warna, Honda Beat Kini Lebih Irit, Gesit dan Makin Lincah
Kamis 23-07-2026,22:27 WIB
Astra Motor Bengkulu Buka Lowongan Technical Service Supervisor, Kesempatan Emas bagi Fresh Graduate
Jumat 24-07-2026,13:09 WIB
PT RAA Terancam Dieksekusi, Pengadilan Beri Waktu 8 Hari Bayar Hak Mantan Karyawan
Jumat 24-07-2026,09:00 WIB
Wakili Bengkulu di Nasional, Juara TSC 2026 Astra Motor Siap Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Jumat 24-07-2026,13:44 WIB
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Anita Rosjonsyah Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:11 WIB
KPK Limpahkan Perkara Bupati Nonaktif Rejang Lebong ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Sidang Segera Digelar
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:56 WIB
Kemarau Picu Bunga Taman Kota Bengkulu Layu, DLH Optimalkan Penyiraman dan Gandeng Damkar
Jumat 24-07-2026,14:53 WIB
Tanpa Dana APBD, Festival Pantai Panjang Dinilai Jadi Contoh Kolaborasi yang Sukses
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB