ARGA MAKMUR, BE - Meski jabatan pejabat sementara (Pjs) Kades hanya selama satu tahun, Bupati Bengkulu Utara Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi mengatakan Pjs Kades itu berhak membuat peraturan desa (Perdes) untuk kepentingan masyarakat. Asalnya Perda yang dibuat itu mendapatkan persetujuan BPD setempat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.\" Jika ada Perdes yang dinilai sudah tidak relevan lagi saat ini, Pjs bisa mengajukan perubahan atau membuat Perdes baru,\" kata Imron. Tak hanya itu, selama masa jabatannya, Pjs Kades harus mempersiapkan Pilkades desa. Tahapannya bisa dimulai setelah jabatan diamanahkan kepadanya. Pilkades harus terbuka yang dipilih melalui warga, dan tidaka menutup kemungkinan Pjs kades akan menjadi kades. \" Untuk desa yang belum memiliki sekdes maka tanggungjawab kades memilih dan melantik sekdesnya,\" tukas Imron. (**)
Pjs Kades Boleh Buat Perdes
Senin 02-09-2013,18:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Terkini
Jumat 09-10-2026,09:15 WIB
Buronan Korupsi Rp1,99 Miliar Diburu Kejaksaan, Ternyata Bersembunyi di Selayar
Jumat 09-10-2026,09:11 WIB
Bacaan Ayat Seribu Dinar: Keutamaan, Cara Mengamalkan, dan Waktu Membacanya
Jumat 09-10-2026,09:04 WIB
Jangan Tunggu Sakit! Kenali 4 Indikator Kesehatan untuk Deteksi Dini Penyakit
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB