Menurut Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Puji Hartanto, gugatan diajukan karena dalam penggeledahan tersebut KPK menyita ratusan dokumen yang sebagian besar tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas.
\"Kami nggak mempermasalahkan penyitaannya. Nah menurut hemat kami, itu ada yang terkait dengan pelayanan masyarakat (dokumennya). Sehingga dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu,\" tutur Puji di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).
Gugatan praperadilan itu, kata Puji, telah didaftarkan oleh pengacara Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sitohang selaku kuasa hukum yang ditunjuk Mabes Polri. \"Ada dokumen yang menurut Korlantas tidak ada kaitannya dengan perkara yang ada,\" sambungnya.
Sebelumnya, menurut Puji, Korlantas sudah mengirim surat resmi ke KPK untuk meminta dokumen yang tak terkait kasus simulator. Surat itu diberikan atas nama Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Saat itu surat sudah direspon oleh KPK. Lembaga antikorupsi itu meminta perincian dokumen yang dimaksud dan Korlantas juga sudah memberikannya. Tapi hingga kini, belum ada satupun dokumen yang dipakai.
Puji menyayangkan KPK yang tidak segera mengembalikan dokumen yang dibutuhkan Korlantas dalam menjalan kerja pelayanan lalulintas. \"Kami buat lagi rincian yang diminta. Sudah disampaikan. Nah itulah yang sampai saat ini belum diberikan lagi,\" papar Puji.
Ditambahkannya, seharusnya KPK memberitahu penyebab dokumen yang disita itu belum bisa dikembalikan. Jika memang masih disortir terlebih dahulu, Korlantas akan memberi kesempatan pada KPK.
\"Jawab saja dulu, bilang hei polisi, sabar dong. Ini tidak diberitahukan sama sekali\" pungkas Puji.
Sebelumnya diberitakan, KPK saat melakukan penggeledahan di Korlantas Polri memang membawa kurang lebih 32 kardus berisi dokumen dari institusi tersebut. Saat penggeledahan sempat terjadi ketegangan karena KPK dianggap tidak minta izin dulu ke Kapolri. Beberapa kali, Polri dalam siaran persnya juga telah meminta KPK mengembalikan dokumen yang tidak terkait simulator agar bisa digunakan kembali untuk bekerja di korps tersebut.(flo/jpnn)
Babak Baru, Korlantas Polri Gugat KPK ke Pengadilan
Jumat 26-10-2012,19:12 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,09:56 WIB
Daftar Tunggu Haji Mukomuko Tembus 4.297 Orang, Masa Tunggu Capai 30 Tahun
Minggu 07-06-2026,12:54 WIB
Siasati Masa Tunggu 30 Tahun, Kemenag Mukomuko Imbau Orang Tua Daftarkan Anak Haji Sejak Dini
Minggu 07-06-2026,09:53 WIB
Pemprov Bengkulu Sambut Kepulangan 390 Jemaah Haji Kloter PDG 03
Minggu 07-06-2026,12:57 WIB
Jangan Tergiur Komisi Nonton Drama China, OJK Beberkan Deretan Modus Penipuan Keuangan Terbaru
Minggu 07-06-2026,19:24 WIB
Disnaker Kota Bengkulu Dorong Sarjana Muda Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Terkini
Minggu 07-06-2026,19:26 WIB
Kominfo Kota Bengkulu Siapkan OmniChannel Siaga, Aduan Non-Darurat Kini Punya Jalur Khusus
Minggu 07-06-2026,19:24 WIB
Disnaker Kota Bengkulu Dorong Sarjana Muda Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Minggu 07-06-2026,19:22 WIB
SPMB SD Kota Bengkulu Dibuka 22-24 Juni, Anak Usia 7 Tahun Jadi Prioritas Utama
Minggu 07-06-2026,12:57 WIB
Jangan Tergiur Komisi Nonton Drama China, OJK Beberkan Deretan Modus Penipuan Keuangan Terbaru
Minggu 07-06-2026,12:54 WIB