KEPAHIANG, BE-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang memperbolehkan pemerintah desa dan kelurahan melakukan eksekusi pelanggaran Pemilu. Hal ini dibenarkan anggota KPU Kepahiang, Rusman Sudarsono SE. \"Tidak hanya KPU saja, Pemerintah Desa/Kelurahan pun berhak mengeksekusi, dengan catatan tetap ada koordinasi dengan kita selaku Panwaslu,\" kata Rusman. Dikatakannya, pelanggaran yang dikatakan disini yakni baik Parpol atau pun caleg yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2013. \"Jika ada pelanggaran, artinya itu mengganggu kenyamanan publik, dan berhak untuk ditindak asal sesuai aturan,\" jelasnya. Menurutnya, pihaknya meminta agar masyarakat dapat pro aktif ikut memberikan kenyamanan hingga pelaksanaan Pemilu pada 2014. \"Mari kita jaga ketertiban Pemilu ini bersama-sama. Jika ada pelanggaran dan apa pun permasalahan mengenai Pemilu, laporkan segera ke Panwaslu atau ke KPU langsung juga bisa. Agar permasalahan yang terjadi bisa segera dituntaskan,\" tandasnya. (505)
Kades Bisa Tindak Pelanggaran Pemilu
Senin 02-09-2013,16:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 17-06-2026,11:01 WIB
OTK Berseragam Masuk Pekarangan Rumah Terdakwa, Tim Kuasa Hukum Soroti Dugaan Intimidasi
Rabu 17-06-2026,09:45 WIB
Tips Cari Aman Saat Naik Motor di Musim Hujan Tak Menentu
Rabu 17-06-2026,09:43 WIB
Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri
Rabu 17-06-2026,10:57 WIB
Bengkulu Genjot Kepesertaan Aktif JKN, Helmi Hasan Tekankan Layanan Kesehatan Merata
Terkini
Rabu 17-06-2026,14:26 WIB
SPMB Kota Bengkulu Segera Dibuka, Disdikbud Pastikan Seluruh Anak Mendapat Akses Pendidikan
Rabu 17-06-2026,14:19 WIB
Polisi Harus Jadi Solusi, Kapolda Bengkulu Perkenalkan Commander Wish CAMKOHA
Rabu 17-06-2026,14:13 WIB
DLH Kota Bengkulu Siagakan Petugas dan Armada, Kebersihan Festival Tabut 2026 Jadi Prioritas
Rabu 17-06-2026,14:09 WIB