Kades Bisa Tindak Pelanggaran Pemilu

Senin 02-09-2013,16:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang memperbolehkan pemerintah desa dan kelurahan melakukan eksekusi pelanggaran Pemilu. Hal ini dibenarkan anggota KPU Kepahiang, Rusman Sudarsono SE. \"Tidak hanya KPU saja, Pemerintah Desa/Kelurahan pun berhak mengeksekusi, dengan catatan tetap ada koordinasi dengan kita selaku Panwaslu,\" kata Rusman. Dikatakannya, pelanggaran yang dikatakan disini yakni baik Parpol atau pun caleg yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2013. \"Jika ada pelanggaran, artinya itu mengganggu kenyamanan publik, dan berhak untuk ditindak asal sesuai aturan,\" jelasnya. Menurutnya, pihaknya meminta agar masyarakat dapat pro aktif ikut memberikan kenyamanan hingga pelaksanaan Pemilu pada 2014. \"Mari kita jaga ketertiban Pemilu ini bersama-sama. Jika ada pelanggaran dan apa pun permasalahan mengenai Pemilu, laporkan segera ke Panwaslu atau ke KPU langsung juga bisa. Agar permasalahan yang terjadi bisa segera dituntaskan,\" tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait