Dua Kursi Dewan Terancam Kosong

Senin 02-09-2013,11:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sebanyak 2 kursi DPRD Kota Bengkulu, terancam kosong.  Hal ini dapat terjadi bilamana proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap 2 anggota DPRD Kota yang saat ini sedang berlangsung, tidak selesai sebelum 6 bulan masa jabatan anggota DPRD Kota periode 2009-2014 berakhir.  Dua anggota dewan kota yang saat ini sedang menjalani proses PAW adalah Dr H Ahmad Badawi Saluy SE MM dan Hj Leni Haryati John Latief SE MSi. \"Kalau memang gugatan dewan diterima di pengadilan, maka Gubernur maupun pimpinan DPRD Kota tidak bisa memproses mereka lebih lanjut. Bagaimana pun gubernur dan pimpinan dewan kan hanya atributif dalam perkara PAW itu.  Begitu aturan tata pemerintahan kita,\" kata Abdul Gani SH MH saat diwawancarai, kemarin. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 108 ayat 1 tertulis, penggantian antar waktu anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kurang dari 6 bulan. \"Hal ini berarti waktu yang tersisa bagi partai yang mengusulkan proses PAW hanya sampai 21 Februari 2014,\" lanjutnya. Bila proses ini tidak selesai pada waktu tersebut, maka pada ayat 2 dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 itu disebutkan, dalam hal pemberhentian antarwaktu anggota DPRD dilaksanakan dalam waktu sisa masa jabatan anggota DPRD kurang dari 6 bulan. Pemberhentian anggota DPRD tersebut tetap diproses dengan tidak dilakukan penggantian. Kemudian pada ayat 3 disebutkan, keanggotaan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD. Ketua DPRD Kota Bengkulu, Sawaludin Simbolon SSos kepada BE mengatakan, proses PAW terhadap Dr H Ahmad Badawi Saluy SE MM dan Hj Leni Haryati John Latief SE MSi sampai saat ini belum dapat ditindaklanjuti. \"Yang jelas semua administrasi sudah kita serahkan kepada gubernur. Belum ada laporan bahwa gubernur sudah mengasesment surat kita itu. Jadi memang belum dapat kita tindak lanjuti,\" ujarnya. Ia menengarai, terhadap PAW Badawi pihaknya masih menunggu adanya kemungkinan gugatan hukum dari pihak yang bersangkutan. Sementara terhadap proses PAW Leni, pihak DPRD Kota masih menunggu usulan pengganti dari Partai Demokrat. \"Kita ini kan hanya kurir. Kalau nanti administrasinya selesai maka akan kita proses,\" tuturnya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait