KOTA MANNA, BE - Meskipun sudah hampir satu tahun melakukan penyelidikan kasus dana bantuan operasional penyelenggara (BOP) PAUD 2012 lalu, namun hingga kemarin pihak Kejaksaan Negeri Manna masih ragu menetapkan tersangkanya. Padahal sebelumnya jaksa penyidik sudah berkeyakinan ada kerugian negara akibat adanya dugaan pungutan liar dari oknum pejabat Dinas Dikpora BS tahun 2012 lalu. Ditambah lagi Rabu (28/8) tim jaksa penyidik kasus PAUD sudah melakukan ekspose kasus PAUD ini tingkat intern. Bahkan pihak Kejari Manna akan meminta petunjuk Kejaksaan Tinggi Bengkulu dahulu sebelum menetapkan tersangkanya. \"Memang kami Rabu lalu sudah gelar ekpose intern sesama penyidik di ruang Kajari namun hasilnya belum bisa kami publikasikan,\" ujar Kasi Pidsus, Adi Purnama SH MH kemarin. Begitupun hasil dari ekspose itu, ia hanya menyatakan masih ada berkas yang kurang. Akan tetapi dirinya masih merahasiakannya. Namun sambung dia, pihaknya mempersilakan jaksa penyidik untuk melengkapi kembali data tersebut. Setelah itu baru akan diekspose di Kejaksaan Tinggi. Setelah itu pihaknya baru akan memastikan apakah akan ditingkatkan hingga ke penuntutan di pengadilan atau akan dihentikan. \"Kami akan koordinasikan dahulu dengan Kejaksaan Tinggi, nanti hasil ekspose di Kejati akan kami sampaikan pada media,\" kilahnya. Sekedar mengingatkan, pihak Kejari Manna sebelumnya begitu semangat melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan adanya pungutan liar pada dana BOP bagi 64 PAUD tahun 2012 lalu dengan total dana Rp 600 juta. Dalam pengusutan itu sudah 80 lebih saksi yang diperiksa bahkan sekkab BS Rudi Zahrial SE sudah mintai keterangan. Ditambah lagi jaksa penyidikpun sudah memperkirakan ada kerugian negara hingga sekitar Rp 36 juta. Namun belum juga ada kepastian penetapan tersangka.(369)
Jaksa Ragu Tetapkan Tsk PAUD
Sabtu 31-08-2013,20:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :