KOTA MANNA, BE - Sepertinya rencana Bupati Bengkulu Selatan, H Reskan E Awaludin SE untuk menjual bibit sawit bakal berjalan mulus. Pasalnya DPRD BS memberikan persetujuan terhadap penjualan itu. \"Silahan dijual, namun harus dibuatkan payung hukum seperti Perbup atau surat sejenis lainnya, \" ucap anggota Komisi B, Junaidi SP kemarin. Ditambahkannya, meskipun bibit itu dijual, akan tetapi Pemda tidak boleh memberatkan petani. Artinya harga bibit itu nanti harus disesuaikan dengan kemampuan petani. Tidak hanya itu uang hasil penjualan bibit itu nanti harus dimasukan menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Begitupun kepada petani pembelinya, ia mengingatkan agar diberikan pembatasan, atau diberikan syarat. Diantaranya petani yang memiliki lahan yang dibuktikan dengan surat keterangan tanah. Sebab jika syarat itu tidak diberlakukan, maka nantinya bibit itu hanya akan dibeli bagi warga BS yang memiliki yang banyak sehingga tujuan pemberian bibit sawit bagi warga miskin tidak tercapai. \"Secara pribadi memang setiap bantuan itu harus murni dan harus diberikan secara gratis, akan tetapi kalaupun harus dijual harus disesuaikan dengan kemampuan petani dan harua jadi PAD, bukan masuk kantong pribadi,\" tandasnya.(369)
Dewan Setujui Penjualan Bibit Sawit
Jumat 30-08-2013,21:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :