Vonis Mantan Kasi Pidsus Ditunda

Jumat 30-08-2013,21:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE -  Sidang Pengadilan Manna terkait pembacaan putusan mantan kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manna, Herry Kurniawan seharusnya kemarin, ditunda hingga Kamis depan. Pasalnya kemarin ketua majelis hakim tidak masuk karena sedang berada di Bengkulu. \"Untuk sidang putusan pak Herry ditunda kamis depan, sebab pak Ketua Majelis tidak masuk karena sedang menghadiri pelantikan hakim di Pengadilan Tinggi Bengkulu,\" kata Panitera Pengganti, Astawi SH kepada BE kemarin. Menurutnya, hakim ketua yang memimpin sidang yakni Ketua Pengadilan Negeri Manna, H Rienaldi Triandiko SH MH tidak bisa menggelar sidang lantaran masih di Bengkulu. Sedangkan hakim anggota Dauglas SH dan Dwi Apianti SH sangat tergantung pada ketua majelis hakim. \"Karena ketua tidak bisa datang, maka sidang akan digelar kembali Kamis mendatang,\" terangnya. Sekedar mengingatkan, pada Sidang Kamis (22/8) lalu Herry Kurniawan yang ditangkap 21 mei 2013 lalu di rumah dinasnya lantaran diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu. ditambah lagi dari hasil penggeledahan di kamarnya ditemukan peralatan penghisap sabu-sabu serta bungkus sabu-sabu. Lalu dari hasil tes urine, ternyata urine positif.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait