ARGA MAKMUR, BE - Delapan Raperda yang diajukan pemerintah daerah akan segera dibahas oleh lembaga dewan. Pembahasan dilakukan mulai besok, (31/8) hingga Rabu (11/8) mendatang di gedung DPRD BU. Agenda yang dijadwalkan tentang penyampaian delapan raperda tentang pengusaha pertambangan mineral dan batu bara, tentang retribusi jasa usaha, retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pemanfaatan air bawah tanah, penyelenggaraan usaha migas, dan ketenaga istrikan. Ketua DPRD BU, Buyung Satria SH menjelaskan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu sendiri melalui tahapan, yakni dapat berasal dari DPRD atau bupati, raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD akan disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah. \"Delapan raperda ini akan kita bahas bersama bupati dan fraksi-fraksi, raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati ini untuk disahkan menjadi Perda. Dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama, untuk delapan pembahasan raperda ini, apakah disetujui atau tidak untuk dijadikan perda bagaimana hasil paripurna nanti,\" tandas Buyung. Untuk pembahasan delapan raperda ini, juga melakukan evaluasi terhadap raperda yang lama. Terutama raperda tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batu batu sudah sangat banyak yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Terutama untuk galian C saat ini dikabupaten BU marak sekali yang tak memiliki izin. Bukan hanya masyarakat sekitar yang memanfaatkan pertambangan, bahkan pejabat di BU rata-rata juga bermain dalam usaha pertambangan. Kemudian untuk raperda ketenagalistrikan juga menjadi hal penting dalam pembahasan raperda mengingat untuk ketenagalistrikan di kabupaten BU ini belum memiliki gardu induk sendiri dan masih menumpang dari kota Bengkulu, sedangkan untuk pemanfaatan listrik sering kali diresahkan warga, \"Yang jelas semua raperda ini semuanya penting dan akan kita bahas, kita kaji bersama, semuanya penting,\" pungkas Buyung. (**)
Delapan Raperda Dibahas
Jumat 30-08-2013,18:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:09 WIB
PT RAA Terancam Dieksekusi, Pengadilan Beri Waktu 8 Hari Bayar Hak Mantan Karyawan
Jumat 24-07-2026,09:00 WIB
Wakili Bengkulu di Nasional, Juara TSC 2026 Astra Motor Siap Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Jumat 24-07-2026,13:44 WIB
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Anita Rosjonsyah Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan
Jumat 24-07-2026,14:43 WIB
Anggaran Terbatas, Pemkot Bengkulu Prioritaskan Perawatan 12 CCTV di Jalur Strategis
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB
Targetkan Rekor Dunia, 15 Ribu Peserta Bakal Meriahkan Festival Pantai Panjang Bengkulu 2026
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:11 WIB
KPK Limpahkan Perkara Bupati Nonaktif Rejang Lebong ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Sidang Segera Digelar
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:56 WIB
Kemarau Picu Bunga Taman Kota Bengkulu Layu, DLH Optimalkan Penyiraman dan Gandeng Damkar
Jumat 24-07-2026,14:53 WIB
Tanpa Dana APBD, Festival Pantai Panjang Dinilai Jadi Contoh Kolaborasi yang Sukses
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB