Kapolres Lebong AKBP Drs Supriadi melalui Kasat Narkoba Iptu Sosi Anwar mengungkapkan keduanya dijerat Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111.\"Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,\" ucapnya.
Hasil pemeriksaan tes urine Ed dinyatakan positif menggunakan ganja. Sedangkan tersangka Ya negatif. \"Diduga Ed sebelum ditangkap sempat memakai ganja,\" terangnya.
Sekadar mengingatkan kedua tersangka mengendarai Honda Revo dari Kelurahan Tes menuju Pasar Muara Aman. Pencegatan dilakukan saat keduanya melintasi Desa Karang Dapo Atas.\"Setelah kita geledah ditemukan dua paket kecil ganja di kantong celana masing-masing,\" imbuh Sosi.(777)