BENGKULU, BE - Jumlah mantan calon legislatif (Caleg) yang menggugat keputusan KPU tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bertambah. Jika diberitakan sebelumnya berjumlah 6 orang, namun detik-detik terakhir pegajuan gugatan Selasa (27/8) ada penambahan 1 orang, sehingga caleg yang menggugat berjumlah 7 orang. Ketujuh caleg yang menggugat tersebut, yakni caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu, Ali Berti dari partai PPP, caleg DPRD provinsi dari PKB dapil Kota, Lukman Asyiek, caleg DPRD provinsi dapil Seluma dari PDIP, Sarsiponi Bahrin, caleg DPRD provinsi dapil Rejang Lebong dari PPP, Arafik, caleg DPRD Seluma dapil 4 dari Gerindra, Okti Fitriani, caleg DPRD Lenbong dapil 3 Lebong dari PPP, Edy Mufrin dan caleg DPRD Kota Bengkulu dapil 2 dari PDIP, Zulyan Urbayani. \"Ada penambahan satui orang caleg DPRD Kota Bengkulu dari PDIUP atas nama Zulyan Urbayani,\" kata Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Saadah Mardliyanti MA, kemarin. Menurutnya, pengajuan gugatan memang sudah ditutup tepat pukul 16.00 WIB Selasa kemarin. Dan berkas yang masuk itulah yang ditelaah dan dikaji pihaknya. \"Berkas ketujuh gugatan tersebut akan kami diperiksa selama 3 hari ke depan yang telah dimulai hari ini (kemarin). Setelah itu diberikan kesempatan melengkapi berkas jika masih terdapat kekurangan berkas,\" terangnya. Setelah perbaikan, berkasnya akan dikaji lagi hingga Bawaslu mengeluarkan keputusan pendahuluan yang berisi diterima atau tidaknya gugatan mantan caleg tersebut. \"Jika gugatannya diterima, maka prosesnya akan dilanjutkan. Jika kami anggap gugatanya tidak layak untuk dilanjutkan, maka berkasnya kami kembalikan kepada yang bersangkutan,\" paparnya. Ali Berti Ajukan 4 Saksi Gugatan yang dilayangkan salah seorang mantan caleg PPP dapil Bengkulu, Ali Berti, bukan hanya gertak sambal saja. Ali Berti akan memanfaatkan kesemptan tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap dirinya. Tidak tanggung-tanggung, mantan Kepala Dishubkominfo Provinsi Bengkulu telah menyiapkan sedikitnya 4 saksi yang akan memberikan keterangan terhadap kasus yang membelitnya. Keempat saksi yang siap memberikan keterangan yang sebenarnya terhadap kasus Ali Berti itu, yakni dari parti pengusungnya, Wakil Ketua DPW PPP Bengkulu Achmad Yani, mantan KPU Provinsi Okti Fitriani, orang terbelit kasus yang sama Lukman Asyiek, dan saksi ahli sekaligus mantan Rektor Unihaz Dr Yanto Supriadi. \"Hari ini (kemarin,) saya sudah menyerahkan identitas keempat orang yang akan menjadi saksi saya nantinya,\" kata Ali Berti saat menyerahkan berkas saksinya ke kantor Bawaslu provinsi, kemarin. Menurutnya, keempat saksi tersebut akan memberikan keterangan yang sebenarnya yang mengetahui bahwa dirinya mendapat ancaman dari kasus dugaan korupsi yang membelitnya hanya 1 tahun penjara. Di pengadilan Negeri Bengkulu ia divonis bebas, hanya saat kasasi ia divonis 1 tahun penjara. \"Pak Lukman Asyiek mengetahui betul persoalan ini, karena beliau terbelit kasus yang sama dengan saya. Sedangkan saksi dari mantan KPU provinsi, akan menjelaskan bahwa ancaman dan vonis 1 tahun terhadap saya tidak menghalangi saya menjadi caleg,\" terangnya. Selain itu, Ali Berti juga telah menyerahkan bukti berupa keputusan dari Jaksa Penuntut Umum yang mengancamnya hanya 1 tahun penjara, bukan diatas 5 tahun seperti yang tafsir KPU Provinsi Bengkulu. Baginya, menggugat ke Bawaslu bukan sebagai bentuk ia bersikukuh ingin mencalonkan diri, namun ia menginginkan kepastian hukum. Karena menurutnya, terjadi pembunuhan karakter bila ia hanya diancam dan divonis selama 1 tahun penjara sedangkan penafsiran KPU diatas 5 tahun. \"Terlepas saya masih bisa mencalon atau tidak, itu urusan kedua. Yang saya perjuangkan ini adalah kepastian hukum terhadap diri saya. Siapa tahu nanti saya ingin mengabdi untuk Bengkulu ini, tetapi terhalang karena penafsiran kasus hukum saya belum tuntas,\" paparnya. Sementara itu, Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu provinsi, Ediansyah Hasan SH belum dapat memastikan apakah berkas gugatan Ali Berti dapat diterima pihaknya atau tidak, karena belum dikaji dan ditelaah pihaknya. \"Yang jelas, bila tidak menerima keputusan Bawaslu nantinya, penggugat dan tergugat masih memiliki kesempatan membawa masalah ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan,\" terangnya.(400)
Eks Caleg Menggugat Bertambah
Kamis 29-08-2013,11:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,10:53 WIB
Ingin Lepas dari Rokok? Ini Berbagai Cara Berhenti dan Risiko yang Mengintai
Selasa 20-10-2026,11:11 WIB
Midnight Delivery Hadir, iPhone 18 Pro Bisa Sampai Rumah Pukul 02.00 WIB
Selasa 20-10-2026,11:06 WIB
Honda DBL 2026 South Jakarta: Raffles Christian School dan SMAN 70 Jakarta Masih Sulit Ditumbangkan
Terkini
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB