BENGKULU, BE - Jumlah mantan calon legislatif (Caleg) yang menggugat keputusan KPU tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bertambah. Jika diberitakan sebelumnya berjumlah 6 orang, namun detik-detik terakhir pegajuan gugatan Selasa (27/8) ada penambahan 1 orang, sehingga caleg yang menggugat berjumlah 7 orang. Ketujuh caleg yang menggugat tersebut, yakni caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu, Ali Berti dari partai PPP, caleg DPRD provinsi dari PKB dapil Kota, Lukman Asyiek, caleg DPRD provinsi dapil Seluma dari PDIP, Sarsiponi Bahrin, caleg DPRD provinsi dapil Rejang Lebong dari PPP, Arafik, caleg DPRD Seluma dapil 4 dari Gerindra, Okti Fitriani, caleg DPRD Lenbong dapil 3 Lebong dari PPP, Edy Mufrin dan caleg DPRD Kota Bengkulu dapil 2 dari PDIP, Zulyan Urbayani. \"Ada penambahan satui orang caleg DPRD Kota Bengkulu dari PDIUP atas nama Zulyan Urbayani,\" kata Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Saadah Mardliyanti MA, kemarin. Menurutnya, pengajuan gugatan memang sudah ditutup tepat pukul 16.00 WIB Selasa kemarin. Dan berkas yang masuk itulah yang ditelaah dan dikaji pihaknya. \"Berkas ketujuh gugatan tersebut akan kami diperiksa selama 3 hari ke depan yang telah dimulai hari ini (kemarin). Setelah itu diberikan kesempatan melengkapi berkas jika masih terdapat kekurangan berkas,\" terangnya. Setelah perbaikan, berkasnya akan dikaji lagi hingga Bawaslu mengeluarkan keputusan pendahuluan yang berisi diterima atau tidaknya gugatan mantan caleg tersebut. \"Jika gugatannya diterima, maka prosesnya akan dilanjutkan. Jika kami anggap gugatanya tidak layak untuk dilanjutkan, maka berkasnya kami kembalikan kepada yang bersangkutan,\" paparnya. Ali Berti Ajukan 4 Saksi Gugatan yang dilayangkan salah seorang mantan caleg PPP dapil Bengkulu, Ali Berti, bukan hanya gertak sambal saja. Ali Berti akan memanfaatkan kesemptan tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap dirinya. Tidak tanggung-tanggung, mantan Kepala Dishubkominfo Provinsi Bengkulu telah menyiapkan sedikitnya 4 saksi yang akan memberikan keterangan terhadap kasus yang membelitnya. Keempat saksi yang siap memberikan keterangan yang sebenarnya terhadap kasus Ali Berti itu, yakni dari parti pengusungnya, Wakil Ketua DPW PPP Bengkulu Achmad Yani, mantan KPU Provinsi Okti Fitriani, orang terbelit kasus yang sama Lukman Asyiek, dan saksi ahli sekaligus mantan Rektor Unihaz Dr Yanto Supriadi. \"Hari ini (kemarin,) saya sudah menyerahkan identitas keempat orang yang akan menjadi saksi saya nantinya,\" kata Ali Berti saat menyerahkan berkas saksinya ke kantor Bawaslu provinsi, kemarin. Menurutnya, keempat saksi tersebut akan memberikan keterangan yang sebenarnya yang mengetahui bahwa dirinya mendapat ancaman dari kasus dugaan korupsi yang membelitnya hanya 1 tahun penjara. Di pengadilan Negeri Bengkulu ia divonis bebas, hanya saat kasasi ia divonis 1 tahun penjara. \"Pak Lukman Asyiek mengetahui betul persoalan ini, karena beliau terbelit kasus yang sama dengan saya. Sedangkan saksi dari mantan KPU provinsi, akan menjelaskan bahwa ancaman dan vonis 1 tahun terhadap saya tidak menghalangi saya menjadi caleg,\" terangnya. Selain itu, Ali Berti juga telah menyerahkan bukti berupa keputusan dari Jaksa Penuntut Umum yang mengancamnya hanya 1 tahun penjara, bukan diatas 5 tahun seperti yang tafsir KPU Provinsi Bengkulu. Baginya, menggugat ke Bawaslu bukan sebagai bentuk ia bersikukuh ingin mencalonkan diri, namun ia menginginkan kepastian hukum. Karena menurutnya, terjadi pembunuhan karakter bila ia hanya diancam dan divonis selama 1 tahun penjara sedangkan penafsiran KPU diatas 5 tahun. \"Terlepas saya masih bisa mencalon atau tidak, itu urusan kedua. Yang saya perjuangkan ini adalah kepastian hukum terhadap diri saya. Siapa tahu nanti saya ingin mengabdi untuk Bengkulu ini, tetapi terhalang karena penafsiran kasus hukum saya belum tuntas,\" paparnya. Sementara itu, Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu provinsi, Ediansyah Hasan SH belum dapat memastikan apakah berkas gugatan Ali Berti dapat diterima pihaknya atau tidak, karena belum dikaji dan ditelaah pihaknya. \"Yang jelas, bila tidak menerima keputusan Bawaslu nantinya, penggugat dan tergugat masih memiliki kesempatan membawa masalah ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan,\" terangnya.(400)
Eks Caleg Menggugat Bertambah
Kamis 29-08-2013,11:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Jumat 13-03-2026,12:29 WIB
Menuju Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Warek III Unived
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB