LEBONG UTARA, BE - Hingga saat ini, untuk pembuatan akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong tidak dipungut biaya alias gratis. Hal tersebut langsung disampaikan Kadis Dukcapil Lebong, Syamsul Bachri SSos MSi di ruang kerjanya kemarin. Dijelaskan Syamsul, para pemohon yang belum memiliki akta keahiran bisa langsung menyertakan syarat dan ketentuannya kepada Disdukcapil yang saat ini beralamatkan di Kelurahan Pasar Muara Aman. \"Kalau dulu, untuk mengatur akta yang terlambat minimal satu tahun harus diproses di pengadilan. Tapi sejak diputuskan oleh MK 30 April lalu, maka segala macam pemberkasan akte bisa langsung dilakukan di Dukcapil setempat. Tinggal membawa persyaratannya saja\" jelas Syamsul. Selain itu, kata dia, persyaratan dalam pengurusan akta meliputi surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter atau dukun, surat keterangan kelahiran dari kepala desa atau lurah, foto copy surat nikah, foto copy KTP orang tua, dan foto copy kartu keluarga (KK). Kemudian untuk blangko penerbitan akta kelahiran saat ini mengalami sedikit perbedaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun hal tersebut tidkak membuat warga bingung karena untuk pengurusan akta kelahiran akan dibantu oleh petugas di Disdukcapil Lebong. \"Untuk blangko yang baru ini dilengkapi dengan nomor induk kependudukan (NIK), sedangkan pada kutipan akta kelahiran yang lama tidak disertakan dengan NIK. Kutipan akta yang lama masih tetap berlaku sampai menunggu ketentuan lebih lanjut dari pusat. NIK pada akta ini nantinya akan langsung masuk ke dalam e-KTP nantinya,\" pungkasnya.(***)
Pembuatan Akta Kelahiran Gratis
Rabu 28-08-2013,16:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :