Soal Pengelolaan Pasar Pagar Dewa
BENGKULU, BE - Kasus mengenai dokumen kerjasama pengelolaan Pasar Pagar Dewa antara Pemda Kota dengan Koperasi Bangun Wijaya yang diduga palsu, kembali digeber DPRD Kota, kemarin sore. Sejumlah SKPD yang terlibat dalam permasalahan pasar dipanggil DPRD Kota untuk menjelaskan tindaklanjut dari hearing yang pernah dilakukan mengenai hal ini beberapa bulan yang lalu.
Kabag Hukum Setda Kota, Zohri Kusnadi SH MH yang bertindak sebagai perwakilan Pemda Kota kembali menegaskan pernyataan bahwa dokumen kerjasama (MoU) antara Pemda Kota dengan Koperasi Bangun Wijaya adalah palsu. \"Kita pernah memeriksa kode suratnya. Ternyata tidak teregister. Maka dalam penilaian kami, MoU kedua ini harus dianulir. Karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,\" jelasnya dalam hearing yang diikuti Ketua Komisi III DPRD Kota, Suimi Fales SH MH, Wakil Ketua Ali Kasman Amambar BSc, anggota H Adhar, Ujang Putra SSos, Effendi Salim SSos dan Sofyan Hardi.
Di sela-sela persidangan, anggota Komisi III Sofyan Hardi menyatakan, Pemda Kota tidak bisa hanya serta merta mengeluarkan pernyataan bahwa MoU tersebut adalah palsu. Secara tegas dikatakannya, Pemda Kota harus dapat mengungkap siapa dalang dibalik pembuatan MoU ini.
\"Saya yakin pasti ada bawahan yang terlibat ketika MoU ini diproses. Tidak mungkin hanya Penjabat Walikota dan pihak Koperasi Bangun Wijaya saja yang membuatnya. Ini harus dicari. Tangkap dia,\" ungkap pemilik Cemara Celuler ini.
Ditambahkannya, Pemda Kota harus dapat mengungkapkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam pembuatan MoU yang ditengarai telah merugikan warga Kota Bengkulu ini. Menurut Sofyan, diabaikannya persoalan ini dapat menjadi preseden buruk yang dapat terulang dimasa-masa yang akan datang.
\"Apalagi hearing ini bukan sekali ini kita gelar. Pemda Kota harusnya beraksi keras atas persoalan ini. Bayangkan bagaimana opini yang bisa terbangun dimasyarakat bila masalah ini dibiarkan. Ada pemerintah yang bersedia membuat kerjasama dengan sebuah koperasi yang sedikit pun tidak menguntungkan rakyat dengan menyetor PAD hanya Rp 1.500 perharinya disebuah pasar yang besar,\" tandas Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bengkulu ini.
Senada disampaikan Ali Kasman Amambar BSc, Pemda Kota harus mampu mengungkap siapa aktor intelektual dibalik pembuatan MoU tentang pengelolaan Pasar Pagar Dewa tersebut. \"Memang harus ada sanksi tegas terhadap siapa aktor intelektualnya. Kota kita ini bisa hidup dari jasa. Dan jasa itu adalah pasar. Pasar Pagar Dewa ini kalau dikelola dengan baik dapat saja menjadi pasar induk. Apalagi letaknya yang strategis karena dekat dari Bandar Udara,\" imbuhnya.
Sebagai penutup, Ketua Komisi III Suimi Fales SH MH menyampaikan, pihak Pemda Kota harus menindaklanjuti hearing yang digelar kemarin sore tersebut. Pasalnya, ada kekhawatiran dari pihak dewan, MoU ini akan disalahgunakan oleh pihak yang bersangkutan untuk mengakses permodalan atau program dari luar. \"Mana kita tahu ternyata dokumen ini sudah dibawa ke Bank atau Kementrian misalnya. Ini harus dicegah. Karena ini ditandatangani oleh Penjabat Walikota lho. Makanya kami harap masalah ini ditindaklanjuti,\" tuturnya.
Asisten II Setda Kota, Drs H Fachrudin Siregar MM menyampaikan, pihak Pemda Kota akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menuntaskan persoalan ini. \"Penyelesaian masalah ini tidak pernah berhenti. Kami selalu berkordinasi untuk memecahkan masalah ini. Yang pasti, MoU pertama belum berakhir dan MoU kedua ini telah kami anulir,\" tukasnya. (009)