BENGKULU, BE - Anggota DPRD Kota Bengkulu mengklaim Koperasi Bangun Wijaya (KBW) selaku pengelola pasar Pagar Dewa telah melanggar Momerandum of Understanding (MoU) antara KBW dengan Pemerintah Kota Bengkulu. Sehingga berdampak pada tingginya sewa kios yang dibebankan kepada pedagang mencapai Rp 15 hingga Rp 20 juta/kios.
\"Dalam MoU sudah dijelaskan bahwa setiap akan melakukan renovasi dan perbaikan, pihak pengelola harus membicarakan kepada Pemda kota dan DPRD, jika setujui baru dilakukan pembangunan,\" tegas anggota Komisi III, H Adhar.
Ia menjelaskan dengan adanya tindakan tersebut, Koperasi Bangun Wijaya dianggap telah melanggar MoU sehingga pihaknya pun tidak akan tinggal diam menyoroti persoalan tersebut. Karena telah membongkar kios yang lama dan mendirikan bangunan baru tanpa
\"Koperasi itu jangan hanya melihatnya hak yang tertera di MoU tersebut, akan tetapi lihat juga kewajibannya sebagai pihak kedua,\" sampainya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, komisi III akan memanggil pihak terkait, seperti Dinas Koperasi, Dinas Perindag dan Koperasi Bangun Wijaya untuk mencarikan titik persoalan masalah tersebut. H Adhar juga mempertanyakan pengakuan Koperasi Bangun Wijaya yang mengatakan biaya pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 1,5 miliar lebih menggunakan dana milik koperasi. Padahal ketua koperasi mengaku tidak pernah mendapatkan untung. \"Kalau memang tidak mendapatkan untung, mengapa mereka masih berani menanamkan modalnya?\" tanyanya.
Ketua Koperasi Bangun Wijaya, Junaidi Sandistiyo SPd ketika dikonfirmasimembantah telah melanggar MoU yang telah disepakati bersama. Ia menegaskan pembangunan dan renovasi tersebut berdasarkan isi MoU yang mengatakan bahwa pihak kedua dibolehkan merenovasi, mengubah dan membangun kios yang baru diatas tanah milik pemkot tersebut, dengan catatan Koperasi Bangun Wijaya harus menyetorkan PAD sebesar 20 persen dari keuntungan yang diperoleh.
\"Kami tetap berpegang teguh pada isi MoU tersebut, kalau masalah PAD memang kami akui tidak ada, karena kami di sini tidak pernah mendapatkan untung dalam mengelola pasar ini,\" akunya. Terkait rencana pemanggilan oleh Komisi III, ia pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. (400)