Sengketa Lahan Ditempuh Jalur Hukum

Senin 26-08-2013,19:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

AIR PADANG, BE - Sangketa lahan antara warga Mesigit Kecamatan Air Padang dengan PT PDU seluas 62 Ha belum terselesaikan hingga saat ini. Pemerintah daerah dinilai masyarakat tutup mata terkait persoalan ini. Kades Mesigit Eri Herawan mengatakan akan segera tempuh jalur hukum untuk penyelesaian tersebut agar ada kepastian dan warga tidak dirasa dirugikan. \"Warga bersama perangkat desa akan tempuh jalur hukum kalau pihak pemerintah tidak bisa menuntaskan permasalahan yang menjadi hak rakyat,\" tegasnya. Awalnya warga telah ancam demo, akan tetapi setelah dilakukan koordinasi, warga memutuskan akan tempuh jalur hukum. Pasalnya warga merasa dirugikan yang dikatakan lahan itu masuk HGU PT PDU. Padahal sudah jelas lahan itu milik warga, sementara pajak dibayar oleh desa setiap tahunnya. Warga yang tak mengolah lahanpun sudah tidak menerima bantuan lagi dari pemerintah daerah. Sebagaimana diketahui bantuan pemerintah selalu dikucurkan melalui dinas pertanian, dan saat ini dana itu sudah ada direkening pertanian, karena bermasalah tentunya pihak pertanian tidak berani mengucurkan anggaran itu. \"Secepatnya kami akan tempuh jalur hukum, pajak kami yang bayar tapi kami tidak diizinkan mengolah lahan ini, diharapkan hukum akan berpihak kepada kami, yang mana hak warga dapat diambil alih untuk diolah. Padahal awalnya dijanjikan pemerintah akan dituntaskan tapi sampai sekarang tidak ada. Kalau warga sudah minta tempuh jalur hukum tentunya pihak kades sduah tidak bisa berbua. Asal tuntutan ini baik dan tidak anarki, saya kades mendukung, dan semoga lahan ini kembali pada warga,\" harap kades. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait