KOTA BINTUHAN, BE – Masih ingat dengan kasus dugaan penipuan yang dilakukan mantan anggota KPU Kaur, Eksar Efendi terhadap 31 honorer K1 Pemda Kaur. Kemarin (22/8) Eksar menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Efendi SH. Eksar Efendi didakwa telah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan maksimal tuntutal 4 tahun penjara. \"Agenda sidang perdana kasus dugaan penipuan terhadap 31 honorer K1,\" terang JPU Zainal Efendi SH, kemarin. Dikatakannya, isi dakwaan tersebut sesuai dengan hasil berita cara yakni penipuan terhadap honorer, yang terjadi pada hari Minggu 24 Desember 2011 lalu. Dimana sebanyak 31 honorer kategori I dijanjikan pelaku dapat diterima menjadi CPNS dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang. Dengan modal data yang memuat nama-nama honorer K1 yang sudah dirangkum BKN, pelaku meminta uang sebesar 175 juta kepada 31 honorer K1 itu. Atas janji-janji tersebut, 31 honorer kemudian memberikan uang sebesar Rp 110 juta kepada pelaku. Namun karena kurang, pelaku memberikan waktu selama 1 minggu untuk membayarkan sisanya dengan jaminan dipastikan lulus. Sisa uang tersebut sebesar Rp 65 juta kemudian ditransfer ke rekening yang berikan pelaku. Akan tetapi, janji pelaku tidak terpenuhi sampai saat ini. Beberapa kali memang sempat diupayakan cara mediasi, namun pelaku menolak untuk mengembalikan uang tersebut. Akibatnya menimbulkan kejengkelan bagi Batardan cs, akhirnya melaporkan tindakan pelaku kepada Polres Kaur. Di sisi lain, Zainal mengatakan, setelah saksi dari honorer pihaknya juga akan mengahdirkan saksi yakni Wakil Ketua I DPRD Kaur H Zulkifli H Jakfar SIP. Pasalnya Zulkifli juga mengetahui soal honorer tersebut. \"Wakil Ketua juga kita minta untuk menjadi saksi, agendanya minggu depan juga,\" jelasnya.(823)
Mantan Anggota KPU Kaur Disidang
Sabtu 24-08-2013,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:39 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung RSJK Soeprapto Berganti Nama Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB