BENGKULU, BE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, seharusnya kemarin sore (21/8) menggelar sidang akhir terhadap perkara pembunuhan sadis terhadap korban Seketaris BMT, Andriyadi. Dengan terdakwa Dodi, Yanto dan Syawal. Namun ternyata sidang beragendakan mendengarkan vonis dari majelis hakim ini ditunda. Alasannya Majelis hakim belum siap dengan berkas putusannya. Majelis hakim yang diketuai Dr Binsar Gultom mengatakan, belum bisa memutuskan perakara itu sekarang. Sebab majelis masih harus membahasnya secara mendalam. Selain itu, bisa saja para terdakwa antara lain Dodi, Yanto dan Syawal divonis berbeda. “Sidang ditunda karena hari ini (kemarin) kita belum bisa menyebutkan berapa vonis yang pantas untuk para terdakwa. Sebab kita harus musyawarah dan mempertimbangkan semua keterangan saksi dan fakta selama proses persidangan berlangsung. Baru nanti menentukan putusannya,” jelas Ketua Majelis Hakim. Lebih lanjut ketua Majelis Hakim mengungkapkan sidang itu dilanjutkan pada Kamis (29/8) mendatang. Mendapati kenyataan sidang itu ditunda minggu depan, keluarga korban Andriyadi kecewa. Kekecewaan itupun disampaikan keluarga korban di Pengadilan. Untung saja keluarga korban tidak bersikap anarkis dan menghakimi para terdakwa.\"Kami keluarga korban tidak terima bila para pelaku tidak dihukum mati, atau minimal seumur hidup,\" ungkap juru bicara keluarga korban Beni Hidayat SH kemarin. Dijelaskan Beni, perbuatan ketiga terdakwa itu bukan sekedar pembunuhan biasa, tetapi pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadis. Terdakwa menghilangkan nyawa korban selaku tulang punggung keluarganya. Sebab korban meninggalkan istri yang masih sangat muda serta 3 anak yang masih kecil. \"Bila hakim tidak dapat memberikan keadilan, kami akan mencari keadilan sendiri pada sidang 29 Agustus mendatang dengan mengerahkan massa yang lebih besar lagi,\" tukas Beni dengan lantang. Dari pengamatan BE dilapangan, pada sidang penundaan yang berlansung kemarin mendapat pengawalan ketat. Puluhan personil polisi bersenjata mengawal ruang persidangan. Hal ini dilakukan untuk mengantispasi hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti emosi keluarga korban yang dikhawatirkan melakukan tindakan anarkis dipersidangan. Apalagi sejak awal persidangan keluarga korban telah memadati ruang sidang.(320)
Vonis Pembunuh Sadis Ditunda
Kamis 22-08-2013,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,11:12 WIB
Meta One Resmi Meluncur, Paket Instagram hingga WhatsApp Mulai Rp52 Ribuan per Bulan
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,11:01 WIB
25 Ribu Pelari Serbu GBK, Pelari Kenya Ikut Ramaikan MILO ACTIV Indonesia Race 2026
Kamis 17-09-2026,16:57 WIB
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB
1.000 Aparatur Desa di Mukomuko Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Terkini
Kamis 17-09-2026,16:57 WIB
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Kamis 17-09-2026,16:50 WIB
Kepala SMKN 1 Bengkulu Dipanggil Disdikbud, Sanksi Tunggu Keputusan Sekda dan BKD
Kamis 17-09-2026,14:33 WIB
Siap Digunakan, Kapolres Mukomuko Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB