BENGKULU, BE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, seharusnya kemarin sore (21/8) menggelar sidang akhir terhadap perkara pembunuhan sadis terhadap korban Seketaris BMT, Andriyadi. Dengan terdakwa Dodi, Yanto dan Syawal. Namun ternyata sidang beragendakan mendengarkan vonis dari majelis hakim ini ditunda. Alasannya Majelis hakim belum siap dengan berkas putusannya. Majelis hakim yang diketuai Dr Binsar Gultom mengatakan, belum bisa memutuskan perakara itu sekarang. Sebab majelis masih harus membahasnya secara mendalam. Selain itu, bisa saja para terdakwa antara lain Dodi, Yanto dan Syawal divonis berbeda. “Sidang ditunda karena hari ini (kemarin) kita belum bisa menyebutkan berapa vonis yang pantas untuk para terdakwa. Sebab kita harus musyawarah dan mempertimbangkan semua keterangan saksi dan fakta selama proses persidangan berlangsung. Baru nanti menentukan putusannya,” jelas Ketua Majelis Hakim. Lebih lanjut ketua Majelis Hakim mengungkapkan sidang itu dilanjutkan pada Kamis (29/8) mendatang. Mendapati kenyataan sidang itu ditunda minggu depan, keluarga korban Andriyadi kecewa. Kekecewaan itupun disampaikan keluarga korban di Pengadilan. Untung saja keluarga korban tidak bersikap anarkis dan menghakimi para terdakwa.\"Kami keluarga korban tidak terima bila para pelaku tidak dihukum mati, atau minimal seumur hidup,\" ungkap juru bicara keluarga korban Beni Hidayat SH kemarin. Dijelaskan Beni, perbuatan ketiga terdakwa itu bukan sekedar pembunuhan biasa, tetapi pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadis. Terdakwa menghilangkan nyawa korban selaku tulang punggung keluarganya. Sebab korban meninggalkan istri yang masih sangat muda serta 3 anak yang masih kecil. \"Bila hakim tidak dapat memberikan keadilan, kami akan mencari keadilan sendiri pada sidang 29 Agustus mendatang dengan mengerahkan massa yang lebih besar lagi,\" tukas Beni dengan lantang. Dari pengamatan BE dilapangan, pada sidang penundaan yang berlansung kemarin mendapat pengawalan ketat. Puluhan personil polisi bersenjata mengawal ruang persidangan. Hal ini dilakukan untuk mengantispasi hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti emosi keluarga korban yang dikhawatirkan melakukan tindakan anarkis dipersidangan. Apalagi sejak awal persidangan keluarga korban telah memadati ruang sidang.(320)
Vonis Pembunuh Sadis Ditunda
Kamis 22-08-2013,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB