BENGKULU, BE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, seharusnya kemarin sore (21/8) menggelar sidang akhir terhadap perkara pembunuhan sadis terhadap korban Seketaris BMT, Andriyadi. Dengan terdakwa Dodi, Yanto dan Syawal. Namun ternyata sidang beragendakan mendengarkan vonis dari majelis hakim ini ditunda. Alasannya Majelis hakim belum siap dengan berkas putusannya. Majelis hakim yang diketuai Dr Binsar Gultom mengatakan, belum bisa memutuskan perakara itu sekarang. Sebab majelis masih harus membahasnya secara mendalam. Selain itu, bisa saja para terdakwa antara lain Dodi, Yanto dan Syawal divonis berbeda. “Sidang ditunda karena hari ini (kemarin) kita belum bisa menyebutkan berapa vonis yang pantas untuk para terdakwa. Sebab kita harus musyawarah dan mempertimbangkan semua keterangan saksi dan fakta selama proses persidangan berlangsung. Baru nanti menentukan putusannya,” jelas Ketua Majelis Hakim. Lebih lanjut ketua Majelis Hakim mengungkapkan sidang itu dilanjutkan pada Kamis (29/8) mendatang. Mendapati kenyataan sidang itu ditunda minggu depan, keluarga korban Andriyadi kecewa. Kekecewaan itupun disampaikan keluarga korban di Pengadilan. Untung saja keluarga korban tidak bersikap anarkis dan menghakimi para terdakwa.\"Kami keluarga korban tidak terima bila para pelaku tidak dihukum mati, atau minimal seumur hidup,\" ungkap juru bicara keluarga korban Beni Hidayat SH kemarin. Dijelaskan Beni, perbuatan ketiga terdakwa itu bukan sekedar pembunuhan biasa, tetapi pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadis. Terdakwa menghilangkan nyawa korban selaku tulang punggung keluarganya. Sebab korban meninggalkan istri yang masih sangat muda serta 3 anak yang masih kecil. \"Bila hakim tidak dapat memberikan keadilan, kami akan mencari keadilan sendiri pada sidang 29 Agustus mendatang dengan mengerahkan massa yang lebih besar lagi,\" tukas Beni dengan lantang. Dari pengamatan BE dilapangan, pada sidang penundaan yang berlansung kemarin mendapat pengawalan ketat. Puluhan personil polisi bersenjata mengawal ruang persidangan. Hal ini dilakukan untuk mengantispasi hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti emosi keluarga korban yang dikhawatirkan melakukan tindakan anarkis dipersidangan. Apalagi sejak awal persidangan keluarga korban telah memadati ruang sidang.(320)
Vonis Pembunuh Sadis Ditunda
Kamis 22-08-2013,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-06-2026,19:30 WIB
Irpan Wibowo Jadi Teknisi Terbaik TSC 2026 Astra Motor Bengkulu, Siap Juara di Ajang Nasional
Rabu 24-06-2026,12:53 WIB
Sidang PT RSM Ungkap Dugaan Kendali Asing dan Dana
Rabu 24-06-2026,13:15 WIB
Kuasa Hukum Latifa Soroti Lemahnya Sistem Keuangan CV Mandiri Sejahtera di Sidang Dugaan Penggelapan
Rabu 24-06-2026,16:11 WIB
Pemkot Bengkulu Canangkan Car Free Night di Belungguk Point Sebulan Sekali
Rabu 24-06-2026,20:58 WIB
Ini Daftar Pemenang Technical Skill Contest (TSC) 2026 Astra Motor Bengkulu
Terkini
Rabu 24-06-2026,20:58 WIB
Ini Daftar Pemenang Technical Skill Contest (TSC) 2026 Astra Motor Bengkulu
Rabu 24-06-2026,19:30 WIB
Irpan Wibowo Jadi Teknisi Terbaik TSC 2026 Astra Motor Bengkulu, Siap Juara di Ajang Nasional
Rabu 24-06-2026,19:00 WIB
Fadli Muhammad Juarai TSC 2026 Kategori Service Advisor, Siap Wakili Bengkulu ke Tingkat Nasional
Rabu 24-06-2026,17:30 WIB