PASAR MANNA, BE - Or (37), warga Jalan Rajawali Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna kemarin siang dibekuk tim buser Polres BS. Lelaki itu ditangkap polisi karena diduga menggelapkan 2 unit sepeda motor milik leasing PT FIF Cabang Manna.
Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Parouk Oktora SIK mengungkapkan, Or ditangkap lantaran sebelumnya dilaporkan oleh Hery Laksana selaku Kepala Cabang PT FIF Manna BS ke Mapolres BS 27 Mei 2013 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan sekitar 4 bulan melakukan penyelidikan, polisi baru bisa menangkap Or kemarin di rumahnya.
Dalam laporan pihak PT FIF, Or diduga telah menggelapkan 2 unit sepeda motor jenis Honda Revo Fit BD 3479 BT dan BD 2943 BV yang dibelinya secara kredit di PT FIF.
Kredit pertama tahun 2011 lalu adalah sepeda motor dengan Revo Nopol BD 3479 BT dengan uang muka Rp 1,8 juta dan angsuran bulanan Rp 570 ribu perbulan. Kemudian berjalan 15 bulan dan lancar, Or kembali kredit sepeda motor kedua yakni BD 2943 BV dengan uang muka Rp 1,4 juta dan angsuran Rp515 ribu perbulan.
Hanya saja setelah beberapa bulan kredit untuk sepeda motor kedua, Or pun tidak lagi membayar angsuran kredit hingga akhirnya pihak perusahaan mendatangi rumah Or. Hanya saja pas didatangi kedua unit sepeda motor itu sudah tidak ada lagi di rumahnya.
Sementara itu, or mengakui jika dirinya telah menjualkan kedua unit sepeda motor itu. Sepeda motor yang pertama di jualnya kepada warga Tanjung Sakti Sumsel dengan harga Rp 5,5 juta dan sepeda motor kedua dijualnya dengan harga Rp 2,75 juta. \"Kedua unit sepeda motor itu memang sudah saya jual untuk melunasi hutang-hutang saya dan untuk biaya makan sehari-hari,\" ucap ayah 4 anak ini kemarin di hadapan penyidik Polres.(369)