Akhir Bulan, Sidang Kapolres Kaur

Rabu 21-08-2013,09:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Nasib Kapolres Kaur, AKBP Andi Kirnanda yang dilaporkan menjalin hubungan asmara atau berselingkuh dengan SH, wanita bersuami akan ditentukan akhir bulan ini. Sejauh ini berkas Kapolres itu telah dirampungkan Penyidik Bid Propam Polda Bengkulu. Berkas itu telah diajukan ke Bidang Hukum, untuk mendapatkan saran atau analisa hukum. Rencananya pada akhir Bulan Agustus ini juga sidang displin Polri terhadap Kapolres Kaur itu dilaksanakan. \"Kasus ini segera masuk ke persidangan kepolisian. Kita Jadwalkan akhir bulan ini sidangnya dilakukannya,\" kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Benny AJ Mokalo melalui Kabid Propam, AKBP Hendrik Marpaung. Bila terbukti bersalah dipersidangan nanti, Kapolres Kaur pun mendapatkan sanksi. Bentuknya sanksinya Kabid Propam mengaku belum mengetahuinya. Karena sanksi itu tergantung dari hasil persidangan. Kendati demikian, ia menyebutkan ada 7 sanksi yang salah diantaranya bakal dijatuhkan kepada Kapolres Kaur. Sanksi ringan berupa teguran tertulis. Sanksi sedang berupa penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi beratnya dicopot dari jabatannya atau tidak diberikan jabatan, dan bisa juga ditempatkan ditempat khusus (Ditahan)b

Tags :
Kategori :

Terkait