BENGKULU, BE – Anggota Komisi I DPRD Kota, Yani Setianingsih, menerima keluhan masalah haji dari warga masyarakat. Keluhan itu berupa adanya keluhan tentang beberapa biaya yang harus dibayar jamaah haji diluar biaya resmi ongkos haji yang sudah mereka bayarkan. Dijelaskan Yani, para jamaah haji mengatakan kepada dirinya selaku anggota dewan bahwa dana tersebut ditarik guna keperluan pemeriksaan kesehatan. Jumlah biaya yang ditarik bervariasi. Yani tidak mengingat jumlahnya secara resmi. “Tapi mereka yang tidak mempunyai kendala apa-apa juga dimintai Rp 50 ribu. Ini diluar biaya paket haji. Ketika kami tanyakan adakah kuitansi tanda terima, calon jamaah haji menjawab kepada saya tidak ada. Bisa saja ini mengarah kepada pungutan liar (Pungli),” katanya. Selain adanya masalah itu, lanjutnya, Yani juga menerima adanya keluhan terlampau berbelit-belitnya pengurusan administrasi pendaftaran haji. Menurut Yani, terlampau rumitnya proses pengurusan administrasi ini sangat riskan dikerjakan oleh orang yang sudah tua dan tidak mempunyai keluarga yang cakap untuk menyelesaikan persoalan administrasi. “Kasihan kan kalau orang itu sudah terlalu tua bagaimana. Kata orang Kemenag maka bisa didampingi oleh keluarganya yang sehat. Tapi kalau keluarga pun ia tak punya seperti apa? Makanya alangkah baiknya kalau urusan administrasi ini disederhanakan,” ungkapnya. Yani menambahkan, mengenai adanya biaya tertentu yang harus dibayar oleh calon jamaah haji kepada Kemenag, kepada dirinya warga mengaku pasrah dan ikhlas. Disamping itu, ada juga biaya pemeriksaan dan bantuan pengobatan yang akan ia tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Kota. “Kalau Kemenag sudah menjelaskan setiap anggaran yang berlebih akan dikembalikan kepada negara. Sementara besarnya biaya kesehatan, misal untuk suntik pil Hongkong yang mencapai Rp 185 ribu, kalau para calon jamaah haji merasa keberatan, kami akan mengusulkan agar ini dikurangi,” tandasnya. Dikonfirmasi, Kepala Kemenag Kota Drs H Mukhlisuddin SH MA mengatakan, ia sebagai Kepala Kemenag Kota menolak adanya segala macam bentuk pungutan yang tidak terdapat dalam peraturan resmi. Sementara mengenai adanya retribusi kesehatan, ia tegaskan, hal itu merupakan domain dari Dinas Kesehatan yang menarik retribusi pemeriksaan kesehatan para jamaah sesuai dengan ketetapan Peraturan Daerah (Perda). “Kalau kita fokus mengurus masalah manasik dan segala sesuatu yang terkait dengan administrasi serta tata cara haji. Kalau masalah pemeriksaan medis, itu sudah kewenangan Dinas Kesehatan,” paparnya. Mengenai upaya pembenahan administrasi, Mukhlisuddin menjelaskan, ia selama ini hanya menjalankan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mengenai adanya laporan proses pengajuan administrasi yang rumit, Mukhlisuddin menyarankan agar orang yang ingin mendaftar meminta dampingan dari rekan yang mengerti masalah administrasi. (009)
Dewan Terima Keluhan Haji
Selasa 20-08-2013,10:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :