Eks Pengurus Parpol Sah Ikut KPU

Selasa 20-08-2013,09:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU SAMBAN, BE- Titin Sumarni SIP MPd, calon anggota KPU Kaur yang masuk 10 besar yang disebut sebagai pengurus parpol, kemarin (19/8) memberikan bantahan. Menurutnya, ia sudah mundur dari kepengurusan PDIP di Kabupaten Kaur sejak gagal melaju ke kursi DPRD melalui pencalegan dari Dapil I Kaur. “Sejak itu (2004, red), saya sudah mundur dari partai. Kemudian, 2008 saya dipilih menjadi Ketua HIMPAUDI  Kabupaten Kaur, dalam tata tertib organisasi HIMPAUDI itu, tidak boleh menjabat pengurus di Parpol atau organisasi manapun,\" bantah Titin Sumarni. Ditegaskan Titin, surat pengunduran dirinya sejak 2004 dari PDIP itu telah disampaikan ke partai, ditembuskan ke Kesbangpol, KPU  dan Panwas. Titin mengaku, sampai kini ia masih menjabat sebagai ketua HIMPAUDI periode kedua. \"Pengunduran diri itu sudah saya sampaikan dan diteken diatas materai Rp 6000, dan saya punya buktinya yang sampai saat ini masih saya pegang, \" katanya. Alasan dirinya ikut terjun dalam  seleksi KPU, karena terpanggil melaksanakan  yang lebih baik dari sebelumnya,  apalagi Pemilu 2009  lalu menurutnya bermasalah. Jika ia masuk dalam lima besar itu, ia bertekad menciptakan Pemilu yang bersih dan tidak amburadul. Sekretaris KPU  Kaur,  Darmawansyah SIP MM memastikan, pengunduran diri Titin dari Parpol disampaikan PDIP April 2013 lalu. Menurutnya, dengan begitu Titin sudah sah saja mengikuti seleksi KPU saat ini, karena ternyata, katanya tidak ada lagi dokumen di KPU Kaur yang menyebutkan Titin itu sebagai pengurus Parpol. \"Kita sudah menerima bukti pengunduran dari saudara Titin Sumarni PDIP, ditandatangi Ketua PDIP Kaur, Zulkifli Djaffar. Saya lupa tanggalnya, tapi berkas itu disampaikan April 2013 ini,\" tegasnya. Sementara itu, ketentuan mengikat, eks pengurusan Parpol tetap sah menjadi calon anggota KPU. Syaratnya sudah meletakkan jabatan sejak 5 tahun sebelum mencalon. Ini berdasar  judicial review (uji materi) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Fit And Proper Test Sementara itu, 10  calon anggota KPU Kaur masa jabatan 2013-2018 kemarin mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes). Acara di gelar di ruang Keiko Hotel Splash Kota Bengkulu mulai pukul 09.00 wib. Kesepeluh peserta yakni, Apen Ardiansyah SP,  Edwin Aldin SE, Karyodi AMd, Marlistin Astuti SH, Radius Sp, SUbsi Beryadi SE, Sulaiman Rasyid SPd, Sirajjudin MTpd, Titin Sumarni SIP MPd, dan Ujang Jogardi M.Kom. Pantauan BE dilokasi, masing-masing  kandidat diuji di hadapan lima komisioner KPU provinsi di ruang  tertutup, para peserta  diberi waktu maisng-masing  45 hingga 60 menit untuk  menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan   komisioner KPU provinsi itu. Informasi yang BE kumpulkan,  selama pelaksanaan seleksi berlangsung salah satu peserta atas nama Marlistin Astuti menangis  didepan penguji tak diketahui apa penyebab  calon komisioner KPU kaur itu menangis, sayangnya  saat hendak di konfirmasi  Marlistin Astuti  selalu mengelak. Sementara saat dikonfirmasi peserta lainpun mengakui kalau informasi tersebut, pun begitu  tak mengetahui penyebab kandidat perempuan berjilbab itu menangis \"Iya tadi kita juga dengar sih begitu, tapi masalahnya apa saya juga  tidak tahu\" kata  Sirajjudin diamini rekan lainya. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait