RATU SAMBAN, BE- Titin Sumarni SIP MPd, calon anggota KPU Kaur yang masuk 10 besar yang disebut sebagai pengurus parpol, kemarin (19/8) memberikan bantahan. Menurutnya, ia sudah mundur dari kepengurusan PDIP di Kabupaten Kaur sejak gagal melaju ke kursi DPRD melalui pencalegan dari Dapil I Kaur. “Sejak itu (2004, red), saya sudah mundur dari partai. Kemudian, 2008 saya dipilih menjadi Ketua HIMPAUDI Kabupaten Kaur, dalam tata tertib organisasi HIMPAUDI itu, tidak boleh menjabat pengurus di Parpol atau organisasi manapun,\" bantah Titin Sumarni. Ditegaskan Titin, surat pengunduran dirinya sejak 2004 dari PDIP itu telah disampaikan ke partai, ditembuskan ke Kesbangpol, KPU dan Panwas. Titin mengaku, sampai kini ia masih menjabat sebagai ketua HIMPAUDI periode kedua. \"Pengunduran diri itu sudah saya sampaikan dan diteken diatas materai Rp 6000, dan saya punya buktinya yang sampai saat ini masih saya pegang, \" katanya. Alasan dirinya ikut terjun dalam seleksi KPU, karena terpanggil melaksanakan yang lebih baik dari sebelumnya, apalagi Pemilu 2009 lalu menurutnya bermasalah. Jika ia masuk dalam lima besar itu, ia bertekad menciptakan Pemilu yang bersih dan tidak amburadul. Sekretaris KPU Kaur, Darmawansyah SIP MM memastikan, pengunduran diri Titin dari Parpol disampaikan PDIP April 2013 lalu. Menurutnya, dengan begitu Titin sudah sah saja mengikuti seleksi KPU saat ini, karena ternyata, katanya tidak ada lagi dokumen di KPU Kaur yang menyebutkan Titin itu sebagai pengurus Parpol. \"Kita sudah menerima bukti pengunduran dari saudara Titin Sumarni PDIP, ditandatangi Ketua PDIP Kaur, Zulkifli Djaffar. Saya lupa tanggalnya, tapi berkas itu disampaikan April 2013 ini,\" tegasnya. Sementara itu, ketentuan mengikat, eks pengurusan Parpol tetap sah menjadi calon anggota KPU. Syaratnya sudah meletakkan jabatan sejak 5 tahun sebelum mencalon. Ini berdasar judicial review (uji materi) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Fit And Proper Test Sementara itu, 10 calon anggota KPU Kaur masa jabatan 2013-2018 kemarin mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes). Acara di gelar di ruang Keiko Hotel Splash Kota Bengkulu mulai pukul 09.00 wib. Kesepeluh peserta yakni, Apen Ardiansyah SP, Edwin Aldin SE, Karyodi AMd, Marlistin Astuti SH, Radius Sp, SUbsi Beryadi SE, Sulaiman Rasyid SPd, Sirajjudin MTpd, Titin Sumarni SIP MPd, dan Ujang Jogardi M.Kom. Pantauan BE dilokasi, masing-masing kandidat diuji di hadapan lima komisioner KPU provinsi di ruang tertutup, para peserta diberi waktu maisng-masing 45 hingga 60 menit untuk menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan komisioner KPU provinsi itu. Informasi yang BE kumpulkan, selama pelaksanaan seleksi berlangsung salah satu peserta atas nama Marlistin Astuti menangis didepan penguji tak diketahui apa penyebab calon komisioner KPU kaur itu menangis, sayangnya saat hendak di konfirmasi Marlistin Astuti selalu mengelak. Sementara saat dikonfirmasi peserta lainpun mengakui kalau informasi tersebut, pun begitu tak mengetahui penyebab kandidat perempuan berjilbab itu menangis \"Iya tadi kita juga dengar sih begitu, tapi masalahnya apa saya juga tidak tahu\" kata Sirajjudin diamini rekan lainya. (247)
Eks Pengurus Parpol Sah Ikut KPU
Selasa 20-08-2013,09:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,19:36 WIB
Ketika Diam Menjadi Sinyal: Membaca Fenomena Silent Struggle dalam Perspektif Ilmu Komunikasi
Senin 27-07-2026,19:43 WIB
Kokok Yang Kalah Nyaring
Selasa 28-07-2026,13:11 WIB
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Babak Baru Pertahanan Maritim RI
Selasa 28-07-2026,13:08 WIB
Memanfaatkan Warisan Bumi Guna Mendongkrak Ekonomi Warga Perbatasan
Selasa 28-07-2026,13:04 WIB
Prabowo Minta Kampus Siapkan SDM dan Riset Dukung B60 hingga Etanol
Terkini
Selasa 28-07-2026,16:25 WIB
Petani di Curup Utara Tewas Bersimbah Darah di Kebun, Polisi Selidiki Pelaku
Selasa 28-07-2026,16:23 WIB
Stok Pangan di Kota Bengkulu Aman, Pemkot Catat Konsumsi Rokok dan Kosmetik Meningkat
Selasa 28-07-2026,16:21 WIB
Fikri Thobari Didakwa Terima Rp2,5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Fee Proyek
Selasa 28-07-2026,16:12 WIB
Peringati Hari Koperasi ke-79, Dinkop UKM Kota Bengkulu Dorong Koperasi Bertransformasi Digital dan Tingkatkan
Selasa 28-07-2026,16:10 WIB