MUKOMUKO, BE – Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen diatas lahan area peruntukan lain (APL), mendapatkan dukungan dari Bupati Mukomuko. “Silakan pihak kepolsian mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Bupati Mukomuko, Drs H Ichwan Yunus CPA MM ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Bupati menyampaikan, lahan APL yang lokasinya di Desa Dusun Pulau, Air Rami itu adalah milik negara dan masuk wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. “Tidak diperbolehkan adanya aktivitas hingga terjadi jual beli. Jika ada aktivitas seperti tanaman ditanam oleh pengusaha ataupun warga harus ada izin dari pemerintah. Jika tidak, ilegal namanya,” tegas Ichwan. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian adalah tugas sebagai penegak hukum dan tidak kewenangan kepala daerah ikut campur. Ichwan hanya mengimbau kepada oknum yang terlibat dalam kasus itu supaya mengembalikan APL itu ke pemerintah. Ditempat terpisah, Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menyampaikan, bahwa APL dengan luas sekitar 400 hektar itu belum dilakukan jual beli. “Silakan pemerintah jika ingin mengambil APL itu seperti akan diplasmakan untuk masyarakat,” katanya. Penyidikan yang tengah berjalan ini mengenai dugaan pemalsuan dokumen diatas APL tersebut. Empat tersangka telah ditetapkan yakni oknum pegawai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Ag, Kades Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Wi, mantan Kades Dusun Pulau Ds dan mantan Plt Kades Dusun Pulau Js. Tiga tersangka yakni kades dan mantan kades mempunyai peran diantaranya mengisi blangko penertiban SKT hingga menuliskan nama - nama pemilik tanah tersebut hingga diusulkan untuk penerbitan sertifikat yang dikeluarkan pejabat BPN Mukomuko. Sedangkan oknum BKSDA, Ag sebagai penghubung supaya mempelancar urusan yang telah dilakukan ketiga tersangka lainnya. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil oknum pejabat BPN provinsi. Pejabat itu dipanggil sebagai saksi ahli. “Pejabat BPN Provinsi itu hanya sebatas dimintai keterangan sebatas saksi ahli. Sebelumnya pihak penyidik telah memeriksa oknum pejabat BPN Mukomuko,” lanjut Kapolres. (900)
Bupati Dukung Proses Hukum Kasus APL
Senin 19-08-2013,19:45 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,12:41 WIB
Sering Bingung Saat Menyusun Skripsi? Ruang Tuntas Siapkan Pendampingan dan Mentor Berpengalaman
Jumat 12-06-2026,13:13 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Masyarakat Semarakkan Festival Tabut 2026, Siap Hadirkan Beragam Atraksi Budaya
Jumat 12-06-2026,13:22 WIB
Dishub Bengkulu Tegaskan Tarif Parkir Festival Tabut 2026 Sesuai Perda, Jukir Nakal Terancam Sanksi
Jumat 12-06-2026,11:57 WIB
Gedung Dispora Bengkulu Selatan Rusak Parah, ASN Khawatir Keselamatan Kerja
Jumat 12-06-2026,17:55 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera, SOP dan Laporan Keuangan Perusahaan Dipertanyakan
Terkini
Jumat 12-06-2026,22:34 WIB
Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong, PT Pelabuhan Tanjung Priok Berikan Klarifikasi
Jumat 12-06-2026,17:55 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera, SOP dan Laporan Keuangan Perusahaan Dipertanyakan
Jumat 12-06-2026,17:52 WIB
Wakapolda Bengkulu Cek Kesiapan Pasukan dan Peralatan Dalmas, Tegaskan Pengamanan Aksi Harus Humanis
Jumat 12-06-2026,17:43 WIB
Korban Dugaan Investasi Bodong Capai Ratusan Orang, Terlapor Belum Diamankan
Jumat 12-06-2026,17:41 WIB