BINTUHAN, BE- Honorer Kategori satu (K-I) berjumlah enam orang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi honorer Kategori Dua (K-II). Badan Kepegawaian Nasional memperbolehkan honorer K-I yang tidak lulus, mengikuti seleksi CPNS K-II pada 29 September mendatang. \"Sebelumnya kita sudah melakukan upaya, agar enam orang yang tidak lulus K-I bisa ikut ke K-II. Namun hal ini sulit terwujud karena BKN belum menyetujuinya,\" kata Kepala BKD Kaur Drs Rolan Haidi didampingi Kabid Mutasi Drs Erianto, kemarin. Dikatakanya, pemindahan K-I ke K-II tidak disetujui oleh BKN lantaran jumlah K-II kabupaten kaur mencapai 405 orang, sehingga data tersebut sudah masuk dalam data uji publik. Sehingga tidak bisa lagi diganggu gugat, sedangkan pihaknya mengusulkan enam orang tersebut sudah terlambat. \"Yang penting kita sudah berusaha semaksimal mungkin, untuk membantu enam honorer K-I yang tidak lulus, namun semua kebijakan ada pada BKN pusat,\" jelasnya. Diketahui, enam honorer K-I yang tidak lulus verifikasi quality assurance (QA) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) tidak memiliki kriteria. \"Kenapa tidak lulus verifikasi, karena honorer tersebut ternyata tidak dibiayai APBN, tetapi 6 orang K-I ternyata selama ini dibiayai dari dana blok grand. Dana Blok Grand ini memang dari APBN namun bisa jadi dianggarkan atau tidak,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua Forum Honorer K-I atau guru bantu Herwan mengatakan pihaknya sangat kecewa. Pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Kaur untuk menyikapi hal ini, semua honorer K-I se Indonesia sudah mendapatkan NIP kenapa Kaur belum mendapatkanya. \"Jikapun dana itu dana Blok Grand sama saja dengan dana APBN, hanya saja peruntukanya yang berbeda. Namun itu tidak menjadi persoalan, hal inilah yang kita sayangkan ketidaklulusan tersebut,\" kata Herwan. Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I Herlian Muchrim ST didampingi Ahamd Kudsi SPd mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan ke BKN, hasilnya enam honorer K-I sebenarnya bisa lulus. Hanya saja BKD tidak serius memprosesnya. \"Ini pertemuan kita dengan BKN pusat, menjelaskan bahwa K-I ini bisa diluluskan, hanya saja ada beberapa data yang sama sekali tidak dilengkapi BKD Kaur,\" jelasnya.b
Enam Honorer Kecewa
Jumat 16-08-2013,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Rabu 07-10-2026,13:51 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Cek Proyek Drainase di Jitra, Minta PKL Tak Berjualan di Area yang Dibangun
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB