Empat Desa dan 1 Kecamatan Dukung BS

Selasa 23-10-2012,10:39 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Gugat Tabat ke MK KOTA MANNA, BE – Upaya Pemkab BS menggugat UU Nomor 3 tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Mukomuko, Seluma, dan Kaur ke Mahkamah Konstitusi semakin mantap. Selain sudah ditandatanganinnya MoU atau nota kesepahaman antara Pemkab BS dengan pengacara dari Jakarta untuk menggugat UU tersebut, dukungan juga datang dari warga desa dari Kabupaten Seluma dan Kaur.

Diketahui, dalam penandatangan MoU antara Pemkab BS dengan pengacara di ruang Bupati BS kemarin, hadir juga perwakilan dari Kabupaten Kaur dan Seluma. Dari Kabupaten Kaur datang 2 orang perwakilan diantaranya Irwanto alias Ujang, Kepala Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning. Sedangkan dari Seluma datang perwakilan dari Kecamatan Semidang Alas  yakni Muslimin yang merupakan mantan Kepala Desa  Gunung Mesir.

Menurut keterangan Irwanto, kedatangan mereka berdua ke Pemkab BS merupakan wujud dukungan dari warga Desa Tanjung Bulan, Sulau Wangi, Beriang Tinggi dan Padang Tinggi Kabupaten Kaur untuk mengajukan uji materi terhadap UU tersebut. Pasalnya, kata dia, sebagaimana perwakilan dari ke 4 desa tersebut, dirinya mendukung perluasan wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Alasan mereka, perbandingan jarak antara ke 4 desa itu dengan Kota Bintuhan selaku pusat Kabupaten Kaur cukup jauh. Karena harus ditempuh dengan waktu minimal 1 jam. Sedangkan ke BS jarak tempuhnya hanya berkisar 30  menit. \"Dilihat dari jarak tempuh, kami lebih dekat ke BS. Sehingga jika nantinya MK memenangkan Pemda BS, maka kami siap bergabung dengan Kabupaten BS,\" terangnya.

Senada dengannya,  Muslimin selaku perwakilan dari Kecamatan Semidang Alas  juga menyatakan siap mendukung perjuangan Pemkab BS untuk mengajukan uji materi ke MK.

Menurutnya, kondisinya sama dengan kondisi Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning yaitu rentang kendali atau jarak tempuh antara ibu kota kabupaten dengan Kecamatan Semidang Alas, tepatnya desa Gunung Mesir sangat jauh. Jaraknya sekitar 46 km. Sedangkan jarak wilayah mereka dengan ibu kota Kabupaten BS hanya 39 Km.

Jika nantinya MK mengabulkan uji materi yang dilakukan oleh Pemkab BS itu, Muslimin mengklaim mereka siap bergabung dengan Pemkab BS. \"Sebagai perwakilan dari Kecamatan Semidang Alas, maka kami siap mendukung perjuangan Pemda BS melakukan uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2003 itu,\" tegasnya. MoU Diteken Sementara itu, dalam waktu dekat ini Pemkab BS segera mendaftarkan pengajuan uji materi terkait UU nomor 3 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma dan Kaur ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini dibuktikan dengan telah ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Pemkab BS dengan pengacara Pemkab BS yang khusus bertugas untuk melakukan uji materi UU nomor 3 tahun 2003 ke MK.

Pengacara yang siap membantu Pemkab BS melakukan uji materi itu adalah Zainuddin Paru SH  dari kantor pengacara Zainuddin Paru & Partners yang beralamat di Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat. “Dengan adanya penandatanganan MoU ini maka kami siap menjalankan tugas yang diamanahkan  kepada kami,\" janji Zainuddin usai penandatanganan MoU itu, kepada BE kemarin.

Dia mengaku dalam mengajukan uji materi itu dirinya akan ditemani oleh 5 pengacara lainnya yakni Fauzan SH, Ismal SH, Aristin Kusuma Dewi SH, Ruli Margianto SH dan Anggi Riwibowo SH.

Sementara itu, setelah ditandatangani MoU tersebut, pihak pengacara yang sudah diberi dokumen uji  materi ke MK dari tim yang dibentuk Pemkab BS, dalam waktu dekat ini akan segera menyampaikan uji materi itu ke MK. \"Untuk dokumen kami sudah dapat, dalam waktu dekat ini uji materi akan kami sampaikan,\" katanya.

Ditambahkannya, Pemkab BS akan meminta sejumlah pasal di UU Nomor 3 Tahun 2003 diuji oleh MK. Diantaranya pasal 3, 4 dan pasal 7 tentang batas wilayah. Karena dalam batas wilayah itu belum dijelaskan lokasi titik-titik batas wilayah. “Pemkab BS menginginkan adanya kepastian hukum mengenai batas wilayah tersebut supaya warga yang ada di daerah perbatasan tidak ragu lagi tentang lokasi keberadaan mereka, apakah masuk pada wilayah kabupaten induk atau di wilayah kabupaten pemekaran,” ujar Zaiunuddin.

Terlebih lagi, kata dia, dalam UU Nomor 3 Tahun 2003 itu, setelah dimekarkan luas wilayah BS hanya 19 persen, sedangkan Kabupaten Seluma luasnya mencapai 40 persen dari seluruh Kabupaten BS sebelum dimekarkan. Begitu juga dengan Kabupaten Kaur luasnya mencapai 39 persen lebih. “Kami ingin menguji UU tersebut sehingga luas wilayah BS minimal dapat seimbang dengan luas wilayah dua kabupaten pemekaran itu,\" terangnya. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait