PNS Izin Lewat HP Dibolehkan

Rabu 14-08-2013,19:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Bupati Bengkulu Selatan H Reskan E Awaludin SE didampingi Sekkab BS Rudi Zahrial SE memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri sipil (PNS) yang meminta izin lewat handpone. Pasalnya sambung dia ada kemungkinan PNS yang bersangkutan akan kembali ke BS untuk masuk kerja. Terlebih lagi saat ini sudah jaman canggih, sehingga dirinya tidak akan melarang PNS izin lewat handpone. \"Kalaupun izin lewat handpone harus alasan yang tepat dan masuk akal, ditambah lagi halangan itu tanpa disengaja sehingga tidak masalah lewat handpone, \" katanya. Hanya saja sambung dia, dirinya mempersilakan atasan masing-masing PNS tersebut untuk meminta klarifikasi kepada PNS yang bersangkutan terkait tidak hadirnya pada saat masuk kerja hari pertama. Sehingga apapun sanksi yang akan diberikan kepada PNS itu diserahkan kepada pimpinannya masing-masing. Akan tetapi sambung dia, untuk saat ini dirinya mempersilahkan atasan PNS yang bersangkutan untuk memberikan teguran kepada bawahannya baik lisan maupun tertulis. Namun demikian untuk masa-masa yang akan datang jika PNS yang bersangkutan kembali tidak masuk pada hari perdana kerja, maka PNS itu dapat diberikan  sanksi sebagai mana PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. \"Untuk saat ini masih ada toleransi hanya teguran saja, ke depannya tidak boleh lagi terulang,\" terangnya. Untuk diketahui pada hari masuk kerja pertama yakni Senin usai libur hari raya Idul Fitri 1434 H ada 2 PNS di sekretariat pemda tidak masuk yakni satu pada bagian humas dan satu di bagian umum. keduanya tidak masuk karena masih dalam perjalanan pulang dan izin kepada atasannya lewat handpone.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait