BENGKULU, BE - Nasib Kapolres Kaur, AKBP Andi Kirnanda yang dilaporkan menjalin hubungan asmara atau berselingkuh dengan SH, wanita bersuami tak lama lagi dtentukan. Sejauh ini berkas Kapolres telah dirampungkan oleh Penyidik Bidang Propam Polda Bengkulu. Pelaksanaan sidang pelanggaran disiplin Kapolres ini hanya tinggal menunggu telaah atau saran hukum dari Bidang Hukum Polda. Meskipun saat ini berkas tersebut belum diterima oleh Bidang Hukum, namun Kepala Bidang (Kabid) Hukum, AKBP Drs Abdul Gani memastikan Kapolres Kaur mendapatkan sanksi berat. Sanksi terberat itu seperti dicopot dari jabatannya, bila terbukti telah berselingkuh dengan istri sah orang lain. \"Sejauh ini kami belum menerima berkasnya, jika sudah masuk, berkas itu kami pelajari terlebih dahulu sebelum memberikan saran hukum. Jika memang terbukti, maka sanksi tetap diberikan sesui dengan Protap,\" tegas Mantan Kapolres Rejang Lebong itu. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Tahun 2003 pasal 29, bahwa setidaknya ada 7 sanksi bagi pelanggar disiplin Anggota Polri. Yakni sanksi ringan berupa teguran tertulis. Sanksi sedang berupa penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi berat berupa dicopot dari jabatannya atau tidak diberikan jabatan, dan bisa juga ditempatkan ditempat khusus (Ditahan). \"Jika nanti terbukti dikategorikan pelanggaran berat, jelas sanksi yang diberikan juga berat,\" ucapnya.(400)
Nasib Kapolres Kaur Tunggu Sidang
Rabu 14-08-2013,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,11:13 WIB
Layar 120 Hz di HP Rp1 Jutaan? Itel A200 Bisa Jadi Pilihan
Jumat 18-09-2026,11:01 WIB
Sekolah Rakyat Bakal Dibina 1.289 Kadet Unhan, Disiplin Siswa Jadi Misi Utama
Jumat 18-09-2026,10:47 WIB
94 Pengungsi Gempa NTT Meninggal, DPR Minta Pemerintah Segera Audit Pengungsian
Jumat 18-09-2026,10:53 WIB
Hari Jumat Tiba, Jangan Lewatkan 4 Amalan Ini dari Salawat hingga Doa
Jumat 18-09-2026,14:41 WIB
Perjalanan Terakhir Melvi, Relawan MBG yang Tak Pernah Sampai ke Tempat Kerja
Terkini
Jumat 18-09-2026,16:43 WIB
Tak Hanya Perkara Pidana, Hak Melvi sebagai Relawan MBG Juga Dikawal Kuasa Hukum
Jumat 18-09-2026,15:30 WIB
Pemkot Bengkulu Rancang Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal, 67 Kelurahan Bakal Punya Produk Unggulan
Jumat 18-09-2026,15:16 WIB
Wali Kota Bengkulu Dorong Pengelolaan Sampah Organik Jadi Maggot di Setiap Kelurahan
Jumat 18-09-2026,15:14 WIB
10 Tahun Menanti, Jalan Tanggul Rawa Makmur-Bentiring Akhirnya Diaspal Hotmix
Jumat 18-09-2026,14:41 WIB