BENGKULU, BE - Nasib Kapolres Kaur, AKBP Andi Kirnanda yang dilaporkan menjalin hubungan asmara atau berselingkuh dengan SH, wanita bersuami tak lama lagi dtentukan. Sejauh ini berkas Kapolres telah dirampungkan oleh Penyidik Bidang Propam Polda Bengkulu. Pelaksanaan sidang pelanggaran disiplin Kapolres ini hanya tinggal menunggu telaah atau saran hukum dari Bidang Hukum Polda. Meskipun saat ini berkas tersebut belum diterima oleh Bidang Hukum, namun Kepala Bidang (Kabid) Hukum, AKBP Drs Abdul Gani memastikan Kapolres Kaur mendapatkan sanksi berat. Sanksi terberat itu seperti dicopot dari jabatannya, bila terbukti telah berselingkuh dengan istri sah orang lain. \"Sejauh ini kami belum menerima berkasnya, jika sudah masuk, berkas itu kami pelajari terlebih dahulu sebelum memberikan saran hukum. Jika memang terbukti, maka sanksi tetap diberikan sesui dengan Protap,\" tegas Mantan Kapolres Rejang Lebong itu. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Tahun 2003 pasal 29, bahwa setidaknya ada 7 sanksi bagi pelanggar disiplin Anggota Polri. Yakni sanksi ringan berupa teguran tertulis. Sanksi sedang berupa penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi berat berupa dicopot dari jabatannya atau tidak diberikan jabatan, dan bisa juga ditempatkan ditempat khusus (Ditahan). \"Jika nanti terbukti dikategorikan pelanggaran berat, jelas sanksi yang diberikan juga berat,\" ucapnya.(400)
Nasib Kapolres Kaur Tunggu Sidang
Rabu 14-08-2013,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Rabu 24-06-2026,12:53 WIB
Sidang PT RSM Ungkap Dugaan Kendali Asing dan Dana
Rabu 24-06-2026,13:15 WIB
Kuasa Hukum Latifa Soroti Lemahnya Sistem Keuangan CV Mandiri Sejahtera di Sidang Dugaan Penggelapan
Rabu 24-06-2026,12:22 WIB
Motor Hantam Truk Parkir di Bengkulu Selatan, Satu Korban Jiwa
Rabu 24-06-2026,13:11 WIB
Jaga Marwah Institusi, Bupati Mukomuko Sahkan SK Pemberhentian Sementara Oknum ASN
Terkini
Rabu 24-06-2026,17:16 WIB
Dinas Perikanan Kota Bengkulu Perkuat Pembinaan Kelompok, Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Rabu 24-06-2026,17:05 WIB
Sidang Perdana Kasus Izin Tambang PT RSM, Terdakwa Pilih Ajukan Keberatan
Rabu 24-06-2026,16:14 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Siap Wakili Bengkulu di Ajang Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Rabu 24-06-2026,16:11 WIB
Pemkot Bengkulu Canangkan Car Free Night di Belungguk Point Sebulan Sekali
Rabu 24-06-2026,16:09 WIB