BENGKULU, BE - Nasib Kapolres Kaur, AKBP Andi Kirnanda yang dilaporkan menjalin hubungan asmara atau berselingkuh dengan SH, wanita bersuami tak lama lagi dtentukan. Sejauh ini berkas Kapolres telah dirampungkan oleh Penyidik Bidang Propam Polda Bengkulu. Pelaksanaan sidang pelanggaran disiplin Kapolres ini hanya tinggal menunggu telaah atau saran hukum dari Bidang Hukum Polda. Meskipun saat ini berkas tersebut belum diterima oleh Bidang Hukum, namun Kepala Bidang (Kabid) Hukum, AKBP Drs Abdul Gani memastikan Kapolres Kaur mendapatkan sanksi berat. Sanksi terberat itu seperti dicopot dari jabatannya, bila terbukti telah berselingkuh dengan istri sah orang lain. \"Sejauh ini kami belum menerima berkasnya, jika sudah masuk, berkas itu kami pelajari terlebih dahulu sebelum memberikan saran hukum. Jika memang terbukti, maka sanksi tetap diberikan sesui dengan Protap,\" tegas Mantan Kapolres Rejang Lebong itu. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Tahun 2003 pasal 29, bahwa setidaknya ada 7 sanksi bagi pelanggar disiplin Anggota Polri. Yakni sanksi ringan berupa teguran tertulis. Sanksi sedang berupa penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan sanksi berat berupa dicopot dari jabatannya atau tidak diberikan jabatan, dan bisa juga ditempatkan ditempat khusus (Ditahan). \"Jika nanti terbukti dikategorikan pelanggaran berat, jelas sanksi yang diberikan juga berat,\" ucapnya.(400)
Nasib Kapolres Kaur Tunggu Sidang
Rabu 14-08-2013,10:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :