MUKOMUKO,BE – Sejak H + 1 di wilayah Mukomuko khususnya di tempat objek wisata menggelar hiburan rakyat dan pihak penyelenggara menghadirkan artis - artis dari luar daerah. Kendati acara sangat ramai dan dikunjungi hingga ribuan penonton, tidak ada sepersenpun dari pendapatan tersebut masuk sebagai PAD. Pasalnya, pemda Mukomuko melalui Dinas Pemuda,Olahraga dan Pariwisata (Diporapar) tidak ada dasar untuk melakukan pungutan dalam acara hiburan tersebut yang lokasinya di objek wisata. “Untuk pungutan retribusi untuk dimasukkan sebagai PAD memang tidak, karena belum ada perda yang mengatur hal itu,” kata Kadisporapar, Jaskani SPd MSi. Kendati demikian, lanjut Jaskani seharusnya setiap menggurus izin mengadakan hiburan rakyat harus ada rekomendasi dari pihaknya sehingga pihaknya tetap dapat melakukan pengawasan. Jika terjadi hal – hal yang tak diinginkan di wilayah objek wisata itu pihaknya tidak ada kewenangan untuk melakukan hal –hal yang sifatnya langsung ataupun tidak langsung di lapangan. Melainkan tanggung jawab penuh penyelenggara ataupun penggelola objek wisata yang bersangkutan. “Ada sekitar sepuluh lebih objek wisata yang dijadikan tempat hiburan rakyat dan tidak ada satu pun yang mengantongi izin dari disporapar,” bebernya. Diakuinya objek wisata yang ada saat ini dikelola secara individu oleh masyarakat sekitar. Seperti fasilitas yang ada dan biayanya pun dikeluarkan oleh pribadi sedangkan fasilitas dari pemerintah belum ada. \" Kita masih menunggu kucuran dana dari pemerintah pusat yang proposalnya telah disampaikan dan di tahun 2014 juga akan diusulkan di APBD Kabupaten,\" jelasnya. (900)
Disporapar Gigit Jari
Selasa 13-08-2013,20:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Terkini
Sabtu 01-08-2026,12:24 WIB
Apresiasi Kerja Nyata, Angela Tanoesoedibjo Beri Penghargaan Kepada Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro
Sabtu 01-08-2026,12:19 WIB
Walikota Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Bendera Merah Putih Berkibar Sepanjang Agustus
Sabtu 01-08-2026,12:17 WIB
Bengkulu Swimming Championship #3 Siap Digelar, Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov 2026
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB