Pembunuh Teman Terancam 20 Tahun

Senin 12-08-2013,20:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE – RH (18) warga gang harapan Kelurahan dusun Kepahiang yang tega membunuh Joni (20) temannya sendiri lantaran enggan diajak membeli baju lebaran, kayaknya harus mendekam lama dibalik jeruji besi. Pasalnya penyidik Polres Kepahiang melayangkan ancaman kurungan selama 20 tahun penjara terhadap tersangka yang merupakan rekan korban ini. \"Akibat ulah tersangka melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia ini, terhadap tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH kemarin. Dikatakannya, perkara tersebut masih terus ditindaklanjuti oleh penyidik di Polsek Kepahiang. \"Penyidikan dilakukan Polsek Kepahiang, namun tsk diamankan di Mapolres. Barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsek, namun barang bukti berupa sajam yang dibuang tsk belum ditemukan,\" jelasnya. Dikatakannya, hingga saat ini Polsek Kepahiang telah memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan pembunuhan tersebut. \"Sudah 3 orang saksi yang diperiksa. Tsk pun juga telah diperiksa dan ia mengakui perbuatannya,\" imbuhnya. Untuk diketahui peristiwa pembunuhan itu diduga terjadi pada pukul 20:00 WIB di Jalan Umum Padang Lekat, Kelurahan Pasar Kepahiang, Minggu (04/08). Peristiwa itu diawali hal sepele, karena korban enggan diajak tsk ikut membeli pakaian untuk Lebaran ke Curup, Rejang Lebong. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait