MESKI sampai saat ini waktu yang diberikan oleh pusat untuk proses perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Kabupaten Kaur masih panjang, Dnas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tetap melakukan proses perekaman kepada semua warga. Namun pihak Disdukcapil meminta masyarakat desa jangan enggan untuk dilakukan perekaman. \"Sampai saat ini proses perekaman E-KTP terus dilakukan di seluruh kecamatan yang tersebar di Kaur. Meski saat ini waktu yang diberikan oleh pusat untuk perekaman massal proses E-KTP hampir habis, perekaman tetap dilakukan karena saat ini masih ada wajib KTP yang belum dilakukan perekaman,\" ujar Kadisdukcapil Kaur Drs Sarjoni Hanafi, kemarin. Dijelaskan, saat ini proses perekaman E-KTP dari wajib KTP yang ada di Kaur, sekitar 100 ribu jiwa yang sudah dilakukan perekaman mencapai sekitar 75 persen. Kalau sampai saat ini sudah ada sekitar 75 persen, jadi tinggal sekitar 25 persen lagi dari jumlah wajib KTP.\"Makanya pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang sampai saat ini masih belum melakukan perekaman E-KTP bagi wajib KTP agar segera datang ke tempat-tempat yang sudah disediakan di setiap kecamatan,\" jelasnya. Diungkapkan, untuk jadwal perekaman setelah waktu perekaman E-KTP massal yang ditetapkan oleh pusat tetap sama dan di hari libur tetap dilakukan pelayanan. \"Namun ada beberapa kecamatan di hari libur tak melayani lagi, karena kecamatan tersebut perekaman sudah mencapai sekitar 80-85 persen,\" jelasnya.(823)
E-KTP Dituntaskan
Rabu 07-08-2013,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:39 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung RSJK Soeprapto Berganti Nama Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB