Kasus Oknum Polisi Didalami

Rabu 07-08-2013,09:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tindakan brutal yang dilakukan oknum polisi, Ajudan Kapolda Bengkulu, WR terus diusut Bidang Propam Polda Bengkulu. Yakni prilaku WR yang telah menganiaya temannya sendiri Pramata Wayan Nugraha. Kasus main hakim sendiri itu pun  bakal terus berlanjut dan oknum polisidipastikan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. \'\'Laporan penganiayaan  yang dilakukan WR itu terus kami dalami. Setelah lebaran nanti kami memanggil semua saksi, korban dan pelaku untuk mendapatkan keterangan terkait kejadian itu,\" kata kabid Humas AKBP Hery Wiyanto SH melalui Kabid Propam, Hendrik Marpaung SH MH, kemarin. Ajudan Kapolda tersebut bakal mendapatkan sanksi berat dari Propam. Karena akibat penganiayaan yang dilakukannya, korban Pratama Wayan cidera cukup serius, seperti luka memar dan bengkak diwajah  serta tulang kaki kirinya retak. Perbuatan pelaku  dikategorikan penganiayaan berat. \"Selain menjalani sidang kode etik di Propam, pelaku pun bakal dikenakan pidana umum, tepatnya pasal pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 352 ayat 1 KUHP tentangan tindak pidana penganiayaan,\" terangnya. Untuk diketahui, penganiayaan itu bermula Sabtu (3/8) lalu korban yang tak lain teman akrab pelaku, disuruh memperbaiki mobilnya. Setelah diperbaiki, mobil pelaku ditabrak truk dari arah belakang, sehingga mengakibatkan mobil pelaku rusak. Lalu pelaku menyuruh korban memperbaiki mobil tersebut. Setelah mobil sudah selesai diperbaiki, ternyata pelaku kurang puas dengan kondisi mobil tersebut. Pelaku pun emosi, lalu memukul korban pada bagian dada, kepala bagian belakang. Tidak hanya itu pelaku juga menginjak-injak punggung dan kaki korban. Tak terima perbuatan pelaku, korban Pratama Wayan Nugraha pun melaporkan ke Polda Bengkulu.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait