BINTUHAN, BE- Proses pencairan dana Panwaslukab Kaur tidak melalui rekening sekretariat dan Surat Keputusan (SK) bupati tentang sekretariat, Kejaksaan Negeri(Kejari) Bintuhan mulai menggarap Panwaslukab dengan melakukan pengumpulan data. \"Kita masih mempelajari apakah sebuah sekretariat belum ada SK bupati sudah bisa mencairkan dana. Jika menyalahi aturan akan kita selidiki, namun untuk saat ini kita masih mempelajarinya,\" ujar Kejari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasipidus M Arfi SH, kemarin. Dikatakanya, peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2008 menyebutkan, pihak yang boleh mengusulkan menjadi Sekretaris Panwaslukab harus golongan IIIa. Serta tidak menduduki jabatan struktural, dan bendahara dari golongan IIb. Sedangkan Edwin masih menjabat struktural di Disdukcapil dengan golongan IV. \"Persoalan seperti inilah yang dikhawatirkan bisa menyalahi, karena ini juga akan menyangkut pengelolaan anggaran. Makanya pihaknya akan segera melakukan pendataan soal dana Panwaskab tersebut,\" jelasnya. Disisi lain, Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Kaur, Mawansyah Judin SH, mengatakan Peraturan Bawaslu dijabarkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 pasal 109 ayat 5 dan 6, bahwa tenaga sekretariat Panwaslukab berasal dari PNS tidak menduduki jabatan struktural. Jika menduduki jabatan sekretariat, maka harus harus mundur dari jabatan lama. \"Persoalan dana bisa dicairkan tanpa SK kita tidak mengurusi itu, itu urusan Panwaslukab, kita hanya memproses SK. Belum ada SK tersebut karena Edwin sebagai sekretaris Panwaskab belum ada surat penguduran diri dari jabatan yang lama,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua Panwaskab Kaur Bambang Irawan SH meski belum ada SK bupati, pihaknya tidak menyalahi aturan pencairan dana. Karena, semua penwaslukab pencairan dana dilakukan oleh Panwaslu Provinsi. Sehingga panwaslu provinsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sehingga saat pencairan dana itu langsung diterima panwaslukab. \"Dari mana kita menyalahi aturan karena KPA-nya di provinsi, wajar kita mennggunakan rekening pribadi sementara waktu, karena anggaran yang dicairkan dari Panwaslu Provinsi tidak mungkin kita jemput. Maka kita gunakan rekening pribadi,\" jelasnya.(823)
Kejari Garap Panwaslukab
Selasa 06-08-2013,22:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB
Zulhas Targetkan Pembenahan Tata Kelola MBG Sebelum 20 Oktober 2026
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Sabtu 29-08-2026,12:39 WIB
Prabowo Minta BRIN Bangun Teknologi Desalinasi Penuhi Kebutuhan Air
Terkini
Sabtu 29-08-2026,16:06 WIB
AHM Photo Competition 2026 Hadirkan Empat Subtema, Siapkan Hadiah Sepeda Motor dan Uang Tunai
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,16:02 WIB
AHM Buka Program Young School Influencer 2026, Pelajar Bisa Belajar Jadi Content Creator
Sabtu 29-08-2026,12:56 WIB
Industri Minyak Atsiri Indonesia Makin Wangi di Pasar Global
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB