MUKOMUKO, BE – Bagi umat muslim berusia lanjut maupun yang sedang sakit hingga tidak memungkinkan lagi untuk perpuasa, diwajibkan untuk membayar fidiyah. “ Pembayaran fidiyah itu sebagai pengganti puasa,” ungkap Kabag Kesra Setdakab, Drs H Anshari. Fidiyah atau pengganti puasa itu yang harus dibayar dengan jumlah sebesar tiga kali makan perorangnya selama tiga puluh hari. Apabila dalam sehari tiga kali makan sebesar Rp 25 ribu, maka fidiyah yang harus diberikan kepada fakir miskin sebesar Rp 750 ribu/orang. ”Tak hanya berpuasa, sholat wajib dan tarawih saja yang pahalanya berlipat ganda. Memberikan bantuan kepada orang yang tidak mampu atau miskin dan fakir, miskin juga mendapatkan pahala yang berlipat ganda dengan syarat ikhlas dan di ridhoi Allah SWT,\" jelasnya. Selain itu, bagi yang tidak berpuasa bukan dikarenakan alasan yang berdasarkan agama, maka orang yang bersangkutan adalah orang - orang yang berdosa besar. \" Menjalankan ibadah puasa itu hukumnya wajib dan harus dilaksanakan kecuali bagi yang berhalangan,\" tandas Anshari. (900)
Wajib Bayar Fidiyah
Senin 05-08-2013,22:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,16:17 WIB
Layanan Servis Motor Terbaik, Ribuan Teknisi Bengkel AHASS Asah Kompetensi di Technical Skill Contest
Kamis 30-07-2026,14:21 WIB
Tangis Haru Iringi Bedah Rumah Korban Kebakaran, Syamsu Ihwan: REI Siap Dukung Program Bedah Rumah
Kamis 30-07-2026,16:12 WIB
Era Baru Big Bike Petualang Dimulai, New NX500 Perdana Meluncur di Indonesia
Kamis 30-07-2026,14:43 WIB
Standing Instruction Diakui BTN, Dana Rp153 Juta Masih Belum Dicairkan, LPKRI Siap Lapor ke OJK
Kamis 30-07-2026,16:18 WIB
Bangun Rumah Semai Bibit Mangrove, AHM Tumbuhkan Harapan Baru bagi Pesisir Karawang
Terkini
Kamis 30-07-2026,16:18 WIB
Bangun Rumah Semai Bibit Mangrove, AHM Tumbuhkan Harapan Baru bagi Pesisir Karawang
Kamis 30-07-2026,16:17 WIB
Layanan Servis Motor Terbaik, Ribuan Teknisi Bengkel AHASS Asah Kompetensi di Technical Skill Contest
Kamis 30-07-2026,16:13 WIB
Amankan Poin di Prancis, Ramadhipa Masuk 5 Besar Pebalap Terkencang paruh Musim
Kamis 30-07-2026,16:12 WIB
Era Baru Big Bike Petualang Dimulai, New NX500 Perdana Meluncur di Indonesia
Kamis 30-07-2026,16:09 WIB