Batas RL-KPH Jadi TPA Ilegal

Senin 05-08-2013,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP TENGAH, BE - Batas wilayah antara Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong yang ditandai dengan sebuah jembatan berubah menjadi tempat pembuangan akhis (TPA) sampah segara ilegal oleh masyarakat. Pasalnya, tumpukan sampah berserakan meski telah ada himbauan tertulis berisi dilarang membuang sampah. Pantauan wartawan, Minggu (4/8) banyak sampah yang dibuang sembarangan, salah satunya terlihat dipinggir jalan dikawasan Talang Rimbo Lama Curup Tengah. Dilokasi terlihat, tumpukan sampah di pinggir jalan sepanjang hampir 50 meter. lokasi yang berdekatan dengan sungai itu juga dimanfaatkan warga yang tak bertanggungjawab untuk membuang sampah ke dalam aliran sungai. Akibatnya, bau busuk menggangu aktifitas sejumlah petani yang memiliki lahan disekitar lokasi. Selain itu bau busuk tercium saat pengendara melintasi jalan itu. Rata-rata, sampah yang dibuang hasil limbah rumah tangga yang dibungkus plastik maupun karung. Bahkan saat wartawan koran ini hendak mengabadikan foto, nampak warga yang melintas tanpa berdosa sembari membuang sampah disekitar lokasi. Menurut warga, Sony (45) warga sekitar, memang lokasi tersebut menjadi bulan-bulanan tempat membuang sampah, meski sudah ada larangan. \"Mungkin yang buang sampah gak lihat pamplet yang besar itu mas, kebetulan kondisi jalan sepi mereka yang bawah sampah menggunakan kendaraan langsung melemparnya ke jalan tersebut,\" sindirinya. Menurutnya, selain kurangnya bak sampah, dan pengawasan, membuat warga terus membuang sampah dilokasi itu. \"Kalau buang sampah kebanyakan pagi buta, kalau gak sore bahkan malam agar tidak terlihat orang. Saya yakin petugas kebersihan tau, tapi mungkin malas saja menindaklanjuti karena berada di batas wilayah,\" ungkapnya (999)

Tags :
Kategori :

Terkait